Pj Wako Pariaman Roberia Hadiri Launching e-Monev KIP Sumatera Barat 2024

Pj Wako Pariaman Roberia Hadiri Launching e-Monev KIP Sumatera Barat 2024

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyerahkan buku QR Code PPID kepada Pj Wali Kota Pariaman Roberia dalam acara launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Infomasi Publik Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024, di Padang. [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia menghadiri launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Infomasi Publik Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024.

Acara yang diadakan di The ZHM Premiere Hotel, Kota Padang, Senin (24/6/2024), dibuka oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Selain Roberia, kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar tersebut juga dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota dan badan publik.

“Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum transformasi layanan informasi publik. Monev keterbukaan informasi sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat,” ungkap Mahyeldi dalam sambutan pembukaan.

Orang nomor satu di Pemprov Sumbar ini juga menuturkan bahwa KI sebagai lembaga independen yang lahir dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertugas untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut, salah satunya melaksanakan monev badan publik.

“Sesuai dengan tema yang diambil ‘Mewujudkan Badan Publik Informatif di Sumatera Barat’, Pemprov Sumbar selalu berkomitmen untuk menjadikan badan publik yang transparan dan dapat diakses masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan upaya dan komitmen pemerintah dalam mendorong dan mewujudkan pemerintah yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tujuan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Badan publik memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Setiap informasi badan publik, harus dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, kecuali yang bersifat rahasia negara,” ungkapnya.

Direktur di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan hak publik untuk mengetahui apa yang dilakukan badan publik. Tujuannya, agar penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih akuntabel dan transparan.

Baca juga: 21 Siswa Kota Pariaman Ikut O2SN tingkat Provinsi Sumatra Barat

Kegiatan ini merupakan tahapan awal dimulainya kegiatan penilaian badan publik di Sumatera Barat tahun 2024. Pada Kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Bupati dan Wali Kota mendukung keterbukaan informasi di daerah, dan penyerahan buku QR Code PPID oleh Gubernur kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumbar.

[*/pkt]

Baca Juga

Perantau Minang Sumsel Serahkan Bantuan 5 Ton Beras untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
Perantau Minang Sumsel Serahkan Bantuan 5 Ton Beras untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Ada 28 Jenazah Korban Bencana di Sumbar Belum Teridentifikasi
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Ada 28 Jenazah Korban Bencana di Sumbar Belum Teridentifikasi
3 Atlet Sumbar Raih Medali SEA Games 2025, Gubernur Mahyeldi Berikan Apresiasi
3 Atlet Sumbar Raih Medali SEA Games 2025, Gubernur Mahyeldi Berikan Apresiasi
2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut - Sumbar Resmi Dikirim dari Ranah Minang
2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut - Sumbar Resmi Dikirim dari Ranah Minang
Resmi UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta dan UMSP Sumbar Rp3,21 Juta
Resmi UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta dan UMSP Sumbar Rp3,21 Juta
Polhut agar Perkuat Koordinasi dengan Forkopimda dalam Pengawasan Hutan dan Tambang Liar
Polhut agar Perkuat Koordinasi dengan Forkopimda dalam Pengawasan Hutan dan Tambang Liar