Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bukittinggi Sepakat dengan Mahasiswa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Demo Bukittinggi, Berita Bukittinggi Terbaru, Berita Sumbar terbaru

Demo mahasiswa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bukittinggi, Jumat (9/10/2020). [Foto: Agg/Padangkita.com]

Berita Bukittinggi, Sumbar terbaru dan berita Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Bukittinggi: Pimpinan DPR dan Plt Wali Kota Bukittinggi menyepakati menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja setelah didesak mahasiswa.

Bukittinggi, Padangkita.com - Setelah didesak oleh mahasiswa, akhirnya pimpinan DPRD dan Wali Kota Bukittinggi sepakat memenuhi tuntutan mahasiswa menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Pimpinan DPRD dan Wali Kota menerbitkan surat sebagai bentuk kesepakatan bersama setelah beraudiensi dengan perwakilan “Gerakan Mahasiswa Bukittinggi” yang melakukan aksi demo di kantor DPRD sejak Jumat (9/10/2020) sore hingga malam.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Herman Sofyan dan Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Asisten III Setdako, Zet Buyung tersebut disebutkan “Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bukittinggi mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk mencabut UU Cipta Kerja yang menyebabkan kegentingan nasional (chaos) di seluruh daerah.”

"Kita dari DPRD Kota Bukittinggi sepakat menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan usai audensi dengan perwakilan mahasiswa di ruang pertemuan DPRD setempat, Jumat (9/10/2020) malam.

Aksi demo mahasiswa dan audiensi dengan DPRD setempat yang berlangsung hingga malam, menghasilkan kesepakatan bahwa DPRD menerima tuntutan mahasiswa untuk disampaikan ke pusat melalui Pemerintah Provinsi.

Dari 7 tuntutan mahasiswa tersebut, 3 tuntutan di antaranya masih menunggu kesepakatan, di antaranya penandatanganan penolakan tersebut ditandatangani oleh seluruh fraksi DPRD, pemasangan baliho di setiap DPC partai yang memiliki fraksi di DPRD dan menunggu bukti hasil kesepakatan mahasiswa yang diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi.

"Dikarenakan anggota DPRD lainnya ada kegiatan di luar kantor maka penandatanganan ditunda, serta akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPC partai terkait pemasangan baliho," ungkapnya.

Sementara itu Korlap Aksi Aahasiswa Bukittinggi, Hadi Saputra menuturkan mahasiswa akan terus mengawal hingga tuntutan mahasiswa pada aksi demo hari ini bisa disampaikan ke pusat lewat Pemerintah Provinsi.

"Kita akan terus mengawal hingga DPRD Bukittinggi menunjukkan bukti hasil tuntutan mahasiswa telah disampaikan," sebutnya.

Baca juga: 100 Pelajar Diamankan Saat Akan Ikut Demo Bersama Mahasiswa Menolak Omnibus Law di Bukittinggi

Ia menambahkan, terkait 3 tuntutan yang belum disepakati, mahasiswa akan menunggu hingga hari Selasa (13/10/2020) beserta bukti penyampaian tuntutan lainnya ke Pemerintah Provinsi. [pkt]


Baca berita Bukittinggi, berita Sumbar terbaru dan berita Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Bukittinggi hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aparat Diminta Kedepankan Tindakan Humanis dan Buka Dialog saat Amankan Demonstrasi
Aparat Diminta Kedepankan Tindakan Humanis dan Buka Dialog saat Amankan Demonstrasi
Dasco: DPR Jadi Penjamin Bebasnya 50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Dasco: DPR Jadi Penjamin Bebasnya 50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Ratusan Warga di Pessel Tolak Tambang Galian C, Dituding Rusak 50 Ha Sawah, Masjid dan Sekolah
Ratusan Warga di Pessel Tolak Tambang Galian C, Dituding Rusak 50 Ha Sawah, Masjid dan Sekolah