Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang menetapkan 45 kursi untuk Kota Padang pada Pileg 2019. Jumlah kursi itu ditetapkan dalam rapat Rapat Koordinasi Penyusunan Dapil Kota Padang untuk Pemilu 2019 di aula Lantai II KPU Padang, Rabu (31/1/2018). Rakor ini dihadiri pimpinan partai politik se-Kota Padang, para stakholder, anggota Panwaslu Padang, perwakilan dari Polresta Padang, Dandim 0312 Padang, dan utusan sejumlah media massa.
Ketua Divisi Teknis KPU Padang Chandra Eka Putra mengatakan jumlah kursi tersebut ditetapkan berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Padang per Desember 2017 yang berjumlah 883.767 jiwa. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, tidak ada penambahan jumlah kursi atau masih tetap sebanyak 45 kursi seperti periode sebelumnya.
“Walau tidak ada perubahan jumlah kursi, namun untuk Dapil, KPU Padang diberi kesempatan membuat rancangan perubahan. Nanti, rancangan Dapil ini akan diuji publik dan disampaikan ke KPU provisi lalu akan diputuskan KPU RI,” jelas Chandra dalam siaran pers yang diterima Padangkita.com, Rabu (31/01/2018).
Selain menetapkan jumlah kursi, KPU Padang juga merancang dua alternatif komposisi kecamatan dalam satu daerah pemilihan (Dapil), untuk pemilu legislatif 2019 mendatang. Kedua rancangan Dapil ini, nantinya akan jalani proses uji publik sebelum ditetapkan KPU RI.
Rancangan pertama dari dapil itu masih sama dengan Pemilu 2014, yaitu Dapil Padang I: Kecamatan Koto Tangah (10 kursi), Dapil II: Kecamatan Kuranji dan Pauh (10 kursi), Dapil III: Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung, dan Lubuk Kilangan (10 kursi), Dapil IV: Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur (7 kursi), dan Dapil V: Kecamatan Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo (8 kursi).
Sementara itu, rancangan dapil yang kedua, yaitu Dapil Padang I: Kecamatan Koto Tangah (10 kursi), Dapil Padang II: Kecamatan Kuranji (7 kursi), Dapil Padang III: Kecamatan Pauh dan Lubuk Kilangan (6 kursi), Dapil IV: Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi), Dapil Padang V: Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan (7 kursi), dan Dapil VI: Kecamatan Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo (8 kursi).
“Simulasi ini masih percobaan awal. Kami akan meminta masukan dari semua pihak dan nanti akan kita uji publik, lalu kita usulkan ke KPU Provinsi, kemudian KPU provinsi lah yang mengusulkan ke KPU RI,” terangnya.
Diskusi Terakhir
Ketua Divisi Umum, Logistik, dan Keuangan KPU Padang Mahyudin mengatakan diskusi ini merupakan diskusi terakhir membahas komposisi kecamatan dalam satu Dapil di Kota Padang untuk Pemilu 2019 antara KPU dan pimpinan partai politik se-Kota Padang serta stakeholder.
“Sebenarnya, diskusi menyangkut Dapil ini sudah berlangsung tiga kali dilakukan KPU. Hal ini dilakukan, agar dalam Pileg 2019 nanti semua parpol tidak merasa keberatan,” kata Mahyudin dalam sambutannya saat membuka kegiatan.
Dalam sesi diskusi, perwakilan PKB Padang Syahrial Koto meminta alternatif I dengan lima dapil direvisi. Ia mengusulkan agar Kecamatan Bungus Teluk Kabung yang berada di Dapil III dipindahkan ke Dapil IV sehingga alokasi kursi di Dapil Padang IV bisa bertambah dan terjadi pemerataan kursi.
“Ada beberapa dapil yang punya 10 kursi di usulan pertama. Memerhatikan jumlah kursi di Dapil IV (Padang Selatan dan Padang Timur) yang masih 7 kursi, sebaiknya Kecamatan Bungus Teluk Kabung yang berada di Dapil III dipindahkan ke Dapil IV sehingga alokasi kursi di Dapil Padang IV bisa bertambah dan terjadi pemerataan kursi,” usul Syahrial Koto.
Sementara itu, perwakilan Partai Golkar Yosrizal Effendi menegaskan hasil focus group discussion (FGD) yang digelar KPU Padang beberapa waktu lalu dengan perwakilan Parpol sudah sepantasnya disampaikan ke KPU RI.
“Saat FGD itu, dari tiga alternatif rancangan yang disiapkan KPU, peserta akhirnya menyepakati komposisi kecamatan dalam satu Dapil seperti usulan yang kedua (enam Dapil dengan kecamatan Kuranji berdiri sendiri, Pauh dengan Luki serta Lubeg dan Bungus-red) sebagaimana dalam sesi Rakor kali ini,” tegas mantan Kordiv Divisi Teknis KPU Padang itu.
Adapun politisi Partai Demokrat Yusak David menyampaikan bahwa yang paling penting itu dalam penyusunan dapil ini adalah keseimbangan yang dilakukan KPU dalam menata jumlah dapil dan jumlah kursi ditiap-tiap dapil.