Petugas Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Aturan Ramadan di Padang

Petugas Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Aturan Ramadan di Padang

Petugas gabungan Satpol PP Padang mengamankan sejumlah wanita yang diduga sebagai pemandu lagu dari tempat karaoke. [Foto : Humas Pol PP]

Padang, Padangkita.com - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, TNI, dan Polri menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar surat edaran Wali kota Padang terkait jam operasional dan aktifitas selama bulan Ramadan.

Pada Minggu (17/3/2023) malam, petugas menemukan beberapa tempat karaokean di kawasan By Pass, Batang Arau, dan Pondok masih beroperasi hingga larut malam.

Petugas kemudian menyita peralatan karaoke, minuman beralkohol, dan mengamankan beberapa perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 9 perempuan, sound system, dan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai lokasi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan setiap hari untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan Ramadan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi surat edaran Walikota Padang. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas," tegas Rozaldi.

Baca Juga: Jaga Ketentraman dan ketertiban Selama Ramadan, Wako Padang Keluarkan Surat Edaran

Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan Ramadan. Petugas akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan aturan Ramadan dipatuhi. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Tag:

Baca Juga

Masuk Grup Neraka Kualifikasi Piala Dunia, Andre Rosiade Tetap Yakin Indonesia Bisa Melaju
Masuk Grup Neraka Kualifikasi Piala Dunia, Andre Rosiade Tetap Yakin Indonesia Bisa Melaju
Ternyata Ini Stadion yang Dipilih Semen Padang FC untuk Laga Perdana Liga 1 2024/2025
Ternyata Ini Stadion yang Dipilih Semen Padang FC untuk Laga Perdana Liga 1 2024/2025
Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
Satpol PP Padang Bersih-bersih Kota, Copot Ratusan Iklan Liar yang Membahayakan
Satpol PP Padang Bersih-bersih Kota, Copot Ratusan Iklan Liar yang Membahayakan
Dishub Padang Upayakan Optimalisasi Kinerja Lampu Lalu Lintas
Dishub Padang Upayakan Optimalisasi Kinerja Lampu Lalu Lintas
MTQ Padang Barat, Langkah Awal Menuju Juara di Tingkat Kota
MTQ Padang Barat, Langkah Awal Menuju Juara di Tingkat Kota