Painan, Padangkita.com - Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) butuh anggaran Rp75 miliar untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dan mengantisipasi dampak ekonomi serta sosialnya.
Sebanyak Rp10 miliar akan dimanfaatkan untuk operasional pencegahan dan penanganan kesehatan dan Rp65 miliar untuk jaring pengaman sosial.
"Jadi total anggaran yang dibutuhkan Rp75 miliar," kata Bupati Pessel Hendrajoni ketika Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pimpinan DPRD Pessel, Senin (6/4/2020).
Pada kesempatan itu bupati didampingi Sekda Erizon serta sejumlah pejabat Pemkab Pessel dan Koodinator Bidang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sementara Ketua DPRD Pessel Ermizen hadir bersama tiga wakil ketua DPRD.
Baca juga: Update Corona Pesisir Selatan: Notifikasi dan ODP Kembali Bertambah
Hendrajoni memaparkan beberapa kebijakan yang telah dan akan diambil Pemkab Pessel dalam penanganan virus corona (Covid-19).
Dikatakan, Pemkab Pessel telah melahirkan beberapa kebijakan dalam mengurangi dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19. Antara lain, membebaskan pajak hotel dan restoran, menggratiskan pungutan retribusi terhadap 753 petak kios yang tersebar di 14 pasar rakyat serta mengalihkan proses belajar mengajar siswa TK/PAUD, SD dan SLTP ke rumah.
Lebih lanjut disampaikan, jumlah anggaran sebesar Rp75 miliar yang dibutuhkan telah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menanggapi penyampaian Bupati Hendrajoni, Ketua DPRD Pessel Ermizen mengatakan bahwa DPRD sangat memahami pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk menangani virus corona. Baik untuk pencegahan dan penanganan di bidang kesehatan maupun untuk dampak ekonomi dan sosialnya.
Oleh sebab itu, Ermizen menyatakan dukungan untuk penganggaran Rp75 milia tersebut. Dalam kesempatan, Emirzen juga menyampaikan terima kasih kepada bupati yang tetap mengomunikasikan rencana kebijakan anggaran dengan DPRD.
Sebab menurut aturan relokasi anggaran tersebut cukup dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan tidak perlu persetujuan dewan.
"Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan yang diambil Pemkab dalam penanganan Covid 19," kata Ermizen. [*/ryo]