Padang, Padangkita.com – Perusahaan tambang yang dituding sebagai perusak jalan penghubung Payakumbuh – Lintau, tepatnya di ruas Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, sepakat bergotong royong memperbaiki jalan tersebut.
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah pun menyampaikan terima kasih, dan meminta seluruh pelaku usaha aktif merawat jalan, dengan menaati aturan tonase (beban muatan) sesuai dengan kelas jalan yang dilewati kendaraan perusahaan.
Jalan yang rusak tersebut telah ditinjau laung oleh Mahyeldi pada 13 Oktober 2023 lalu. Usai meninjau jalan, Mahyeldi menyatakan pemerintah akan memperbaiki kerusakan jalan, tetapi perlu dikaji terlebih dulu penyebab kerusakan, sehingga perbaikan tidak berujung kesia-siaan.
Sebab, informasi dari masyarakat, kerusakan jalan disebabkan oleh lindasan kendaraan perusahaan tambang jenis dump truck tronton yang mengangkut material batu.
"Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang berinisiatif memperbaiki jalan tersebut menggunakan bahan material dan peralatan masing-masing. Sebab, kerusakannya memang dominan disebabkan oleh kendaraan perusahaan yang melebihi tonase. Bahkan ada yang muatannya sampai 45 ton. Padahal, jalan ini kan juga hak masyarakat umum," kata Mahyeldi, Selasa (31/10/2023).
Inisiatif perbaikan jalan tersebut, sambung Gubernur, diawali dengan pertemuan antara perwakilan beberapa perusahaan tambang dengan camat Lareh Sago Halaban, wali nagari, kapolsek Luhak, ninik mamak, serta unsur pemuda. Pertemuan diadakan beberapa hari setelah Gubernur melakukan peninjauan kerusakan jalan tersebut.
"Alhamdulillah, respons OPD terkait di provinsi dan kabupaten, kecamatan dan nagari, Forkopimca Lareh Sago Halaban, serta pengusaha tambang terhadap masalah ini, patut kita apresiasi. Ini bukti bahwa kita kompak, bermusyawarah, dan bermufakat. Maka tidak ada kusuik nan indak salasai. Tidak ada masalah yang tidak bisa diatasi jika kita bersama-sama," ungkap Gubernur Mahyeldi mengapresiasi.
Namun, Mahyeldi juga mengingatkan, agar perusahaan tambang dapat memenuhi segala ketentuan yang ada. Termasuk dalam penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya. Sebab, sudah ada ketentuan tonase (beban muatan) yang diatur untuk boleh atau tidak boleh dilewati. Jalan penghubung Payakumbuh - Lintau sendiri berstatus jalan kelas III, dengan maksimal tonase 14 ton untuk kendaraan bermuatan.
"Sementara yang terjadi selama ini, dump truck tronton itu mengangkut material hingga 45 ton, yang tentu tidak dibenarkan melintasi jalan kelas III. Oleh sebab itu, setelah jalan ini diperbaiki, tolong dijaga dengan menaati aturan penggunaannya," ingat Mahyeldi.
Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineeral (ESDM) Provinsi Sumbar Herry Martinus mengungkapkan, saat Gubernur melakukan peninjauan ke ruas Jalan Penghubung Payakumbuh - Sitangkai, ditemukan beberapa permasalah, seperti kendaraan dengan tonase berlebihan, pelat kendaraan tambang bernomor polisi luar Sumbar (non-BA), serta truk yang tidak mematuhi aturan KIR.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur Sumbar, kita segera menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pihak perusahaan. Sebab, ini juga merupakan harapan masyarakat, yang menginginkan agar penerapan aturan tonase dipertegas, sehingga kualitas jalan bisa lebih terjaga,” kata Herry.
Pihak perusahaan, sambung Herry, mengaku pilihan menggunakan kendaraan operasional jenis dump truck tronton demi memenuhi kesepakatan waktu kerja dengan buyer. Sebab, jika tidak terpenuhi, pihak buyer bisa memutus perjanjian, dan posisi perusahaan tambang tersebut bisa digantikan oleh perusahaan tambang asal Oman dan Vietnam.
Baca juga: Jalan Payakumbuh - Lintau Rusak Parah, Gubernur akan Perbaiki setelah Tambang Tertib
“Selain itu, jika menggunakan truk jenis engkel (6 roda), perusahaan akan menanggung beban operasional yang jauh lebih besar. Meski demikian, tetap berdasarkan kesepakatan rapat, ke depan perusahaan akan menggunakan truk engkel 6 roda, sesuai dengan aturan tonase yang berlaku untuk jalan kelas III,” kata Herry. [*/adpsb]
Baca berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.