
Ilustrasi (Foto: Ist)
Padangkita.com - Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Padang menyatakan prestasi Kota Padang meraih penghargaan Kota Layak Anak tingkat Nindya tahun 2017 berkat komitmen Pemko untuk melindungi anak dari dampak rokok.
Kepala dinas P3AP2KB Kota Padang Heryanto Rustam mengatakan komitmen pemko untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif rokok harus terus dijaga dan diperketat. Dirinya berharap Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang akan diparipurnakan pada 15 Desember mendatang juga disetujui oleh DPRD Kota Padang.
"Upaya pemko menjadi kota Padang harus terus didukung. Komitmen pemko tentang kawasan tanpa rokok juga harus didukung sebagai upaya mempertahankan penghargaan Padang kota layak anak," katanya, Senin (11/12/2017).
Menurutnya, saat meraih penghargaan tersebut kota Padang baru menginisiasi kota Padang bebas dari iklan, promosi, dan sponsor rokok tahun 2018. Bila perda jadi disetujui dan disahkan maka penghargaan tersebut kemungkinan besar bisa diperhankan.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) ingin kebutuhan anak tanpa asap rokok bisa dipenuhi dengan memasukkannya jadi indikator untuk mendukung kabupaten/kota menjadi layak anak. Kementerian PPPA diakuinya kini tengah berupaya dengan mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) 2030 mendatang dengan berbagai indikator termasuk tanpa promosi rokok.
"Indikator tanpa asap rokok ini sudah dimasukkan dalam 24 indikator untuk mendukung KLA. Kami ingin kabupaten/kota layak anak tanpa iklan, promosi rokok," ujarnya saat pembukaan seminar Pelarangan Iklan Rokok untuk Menyelamatkan Generasi Penerus Bangsa, di Jakarta, Rabu (6/12).
Komponen penilaian KLA ini diakuinya sudah digulirkan di 438 kabupaten/kota. Tak hanya itu, kata dia, beberapa hari lalu pihaknya juga membuat gerakan anak Indonesia bebas rokok. Kementerian PPPA juga mendirikan Pusat Informasi Sahabat Anak, forum anak, sekolah ramah anak hingga pojok kesan untuk mengakomodasi hak-hak anak.
Namun, ia menekankan, langkah-langkah untuk terbebas asap rokok ini membutuhkan upaya ekstra intervensi semua pihak termasuk kepala daerah. Menurutnya, pemerintah daerah bertanggung jawab jika anak merokok di luar sekolah. Yang bisa dilakukan diantaranya seperti mempersempit ruang publik untuk merokok. Sementara jika merokok di dalam sekolah adalah ranah wewenang guru dan pejabat sekolah.
"Kalau mau membuat gerakan (bebas asap rokok) maka kita saling bergandengan tangan dan dikerjakan bersama-sama," katanya.