Padang, Padangkita.com - Ada kabar gembira untuk daerah dan petani yang mempertahankan lahan sawah dan mengembangkan lahan sawah yang baru. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah mengusulkan untuk memberikan insentif menarik.
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) atau daerah di Sumbar serta petaninya, tentu berpotensi mendapat insentif dari pemerintah pusat, karena pertanian, termasuk sawah, telah menjadi program unggulan sejak beberapa tahun terakhir dan ke depannya.
“Kami juga mengusulkan perlu adanya pola pemberian insentif yang lebih menarik kepada pemerintah daerah dan petani agar dapat mempertahankan lahan sawah eksisting serta mengembangkan lahan sawah baru,” kata Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, awal pekan ini.
Rakor dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan diselenggarakan untuk mendukung percepatan program swasembada pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rakor dihadiri pula oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, dan perwakilan sejumlah Kementerian/Lembaga.
Pada kesempatan itu, Menko Zulkifli Hasan mengatakan poin penting dalam kesepatan rapat adalah percepatan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2019 guna mempercepat dan memperkuat regulasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Selanjutnya perluas cakupan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi dan segera dibentuk tim terpadu untuk percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kebijakan perlindungan jangka panjang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah,” kata Menko Zulkifli Hasan.
Wamen Diana menyebutkan terkait rencana percepatan revisi Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Kementerian PU mengusulkan untuk tetap menjaga keberlanjutan jaringan Daerah Irigasi (DI) yang sudah terbangun.
Ia menambahkan sejak 2021 telah ditetapkan lahan sawah yang dilindungi di 8 provinsi yang selanjutnya dari tahun 2022 berproses penetapan di 12 provinsi. Diana berharap hasil revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah nantinya juga akan memasukkan mekanisme bila ada perubahan data.
Misalnya, lanjut dia, perubahan data RTRW yang mempengaruhi data LSD atau data LSD yang belum masuk dalam data RTRW.
Baca juga: Dukung Pertanian Padi Sawah Organik, Gubernur Mahyeldi Janjikan Bantu Pupuk, Alat dan Benih
“Kami juga perlu adanya konsistensi pemerintah daerah didalam rencana tata ruang wilayah. Mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan jaringan irigasi sudah mempertimbangkan RTRW, sehingga sudah kita sinkronkan,” ujar Diana.
[*/pkt]