Persaingan Usaha dan Koperasi

Virtuous Setyaka: Perubahan Struktural Pertanian

Virtuous Setyaka. (Foto: Dokumentasi pribadi)

Persaingan, kompetisi, dan konkurensi dimaknai sama dalam merujuk kepada dua atau lebih aktor yang berhadapan sebagai pihak-pihak untuk saling mengungguli atau memenangkan perlombaan, perlawanan, persengketaan, perseteruan, pertempuran, peperangan, dan sebagainya agar tidak terkalahkan.

Persaingan dapat berkonotasi positif maupun negatif dalam berbagai persoalan atau permasalahan pada hubungan antar-manusia sebagi aktor sekaligus agen dalam kehidupan mereka di berbagi sektor. Persaingan menjadi istilah populer di sektor ekonomi di mana setiap orang mempunyai posisi dan peran: sebagai produsen berperan dalam produksi, sebagai distributor berperan dalam distribusi, dan sebagai konsumen berperan dalam konsumsi.

Berbagai posisi dan peran-peran yang dapat dilihat dan dirasakan ketika saling berhubungan atau relasional tersebut tidak selalu melekat pada setiap orang secara permanen, kekal, atau abadi. Namun bergulir atau bergantian yang ditentukan oleh posisi setiap pihak di hadapan barang dan jasa sebagai komoditas dalam ruang yang disebut pasar sebagai arena transaksi di sektor ekonomi.

Persaingan usaha--sebagai bagian dari tindakan dalam perekonomian-- terutama sekali melekat pada produsen, meskipun itu sesungguhnya juga melekat pada distributor dan konsumen. Persaingan usaha antar-sesama produsen menjadi positif ketika mereka dipaksa untuk menghasilkan produk-produk yang bukan hanya berkuantitas banyak, tetapi juga berkualitas baik. Artinya produsen dianggap mempunyai kapasitas menghasilkan barang dan/atau jasa yang berdaya saing sehingga produknya laku di pasaran.

Produsen juga bisa sekaligus berposisi sebagai distributor yang berperan dalam mendistribusikan produk-produk ke konsumen meskipun fungsi ini juga bisa beralih kepada pihak lain atau distributor yang tidak berproduksi.

Persaingan antar-distributor atau penjual/pedagang ini juga menarik untuk dicermati secara khusus dan spesisfik ketika dibedakan dari produsen, bahkan seringkali justru menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam membutuhkan daya saing produk-produk yang beredar di pasaran.

Sedangkan konsumen seringkali diasumsikan sebagai pihak yang paling pasif dalam persaingan usaha karena domainnya hanyalah penerima manfaat saja dari hasil produksi dan distribusi.

Padahal konsumen mempunyai posisi strategis dengan peran langsung sebagai penilai bahkan penyeleksi pada, dan sekaligus penyerap dari produk-produk yang beredar di pasaran. Sehingga akhir dari mata rantai pemahaman atas daya saing produk-produk justru ditentukan oleh keberadaan para konsumen tersebut.

Koperasi sebagai entitas ekonomi sebagaimana dipahami banyak orang selama ini adalah sebuah organisasi, lembaga, atau badan yang harus dipisahkan antara jenis dan fungsinya: produsen, konsumen, pemasaran, simpan pinjam, pekerja atau berbagai varian lainnya yang seolah-olah tidak boleh bahkan tidak mampu untuk menaungi keseluruhan dari tindakan dan perilaku ekonomi.

Padahal sesungguhnya koperasi justru dituntut untuk mau dan mampu mengelola keseluruhan sistem ekonomi yang pernah dikenal dan diselenggarakan masyarakat manusia. Apalagi ketika koperasi juga sudah dianggap dan dikenali bukan hanya sebagai entitas ekonomi, namun juga sosial dan budaya, bahkan politik.

Sehingga secara utuh sebagai entitas ekonomi, koperasi harus diakui dan diterima sebagai organisasi yang memang di dalamnya setiap unsur dalam sistem ekonomi diselenggarakan. Mulai dari hulu sampai ke hilir, mulai dari produksi, distribusi atau penjualan dan pemasaran, sampai pada konsumsi; koperasi menyediakan itu produsen, distributor, dan konsumen. Dengan demikian maka koperasi selain sebagai aktor dan agen, juga sebagai arena perekonomian termasuk dalam konteks persaingan usaha.

Berkoperasi adalah sebuah upaya untuk memajukan pencapaian kepentingan bersama, bukan hanya dalam konteks ekonomi, bahkan juga bisa dipahami sebagai sebuah perjuangan untuk memperoleh penghidupan dan kehidupan secara menyeluruh yang lebih baik dengan belajar dan bekerja bersama saling melengkapi.

Sehingga berkoperasi adalah sebuah kehidupan bersama untuk saling menyehatkan dan saling membahagiakan, termasuk menyehatkan dan membahagiakan dalam berusaha. Dengan demikian maka fungsi koperasi juga dapat dipahami juga sebagai pengawas persaingan usaha, terutama dan khususnya perusahaan atau bisnis yang ada di dalam koperasi itu sendiri secara internal.

Selain itu, koperasi juga mempunyai fungsi pengawasan usaha yang lebih strategis lagi di sisi luar atau eksternalnya: terhadap perusahaan yang diselenggarakan korporasi bahkan sistem ekonomi secara keseluruhan yang diselenggarakan oleh negara dalam tatanan nasional dan internasional atau secara global.

Koperasi sebagai satu kesatuan yang utuh tanpa harus dibedakan menurut jenis usahanya sesungguhnya menjadi entitas ekonomi yang lengkap karena di dalamnya terdapat angota-anggota sebagai produsen, distributor, dan konsumen sekaligus di hadapan produk atau komoditas yang beredar di dalamnya.

Dengan demikian maka, koperasi bukan hanya sebagai unit usaha yang di dalamnya ada anggota-anggota sebagai produsen saja, namun juga distributor maupun konsumen. Dalam pengertian inilah koperasi adalah pasar sekaligus arena persaingan usaha, sebagai pasar karena di dalamnya semua aktivitas ekonomi diselenggarakan dan sebagai arena persaingan usaha karena di dalamnya para produsen tetap memungkinkan untuk berproduksi secara individual atau perseorangan dalam bentuk sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sekaligus secara kolektif berproduksi atau pelaku usaha bersama melaui unit usaha koperasi.

Itulah mengapa di dalam koperasi terselenggara sekaligus pengusahaan atau perusahaan saya (individual atau personal) dan perusahaan kita (kolektif atau komunal).

Koperasi yang secara utuh menyelenggarakan perekonomian, sesungguhnya juga harus mampu membangun struktur dan menyelenggarakan sistem perekonomian itu sendiri. Sebagaimana pemahaman dan penyelenggaraan koperasi secara umum di Indonesia, selain ada anggota juga ada pengurus dan pengawas. Struktur yang paling sederhana dari perkoperasian itu menjadi indikator bahwa tata kelola koperasi tidak bisa hanya didominasi bahkan dikooptasi oleh salah satu pihak saja, misalnya hanya pengurus.

Ada mekanisme pengawasan dan penyeimbangan kekuasaan sebagai sistem tata kelola agar demokratis, tranpasaran dan akuntabel. Dengan demikian, koperasi sesungguhnya mampu untuk membangun struktur dan menyelenggarakan sistem pengawasan persaingan usaha dengan baik. (*)


Virtuous Setyaka
Dosen HI FISIP Unand dan Ketua KMDM

 

Baca Juga

Tak Mau Ada lagi Koperasi Dibubarkan, Gubernur Mahyeldi Minta Pembinaan sering Dilakukan
Tak Mau Ada lagi Koperasi Dibubarkan, Gubernur Mahyeldi Minta Pembinaan sering Dilakukan
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Dewan Koperasi Indonesia Anugerahkan Bintang Adidaya Jagadita kepada Gubernur Sumbar
Dewan Koperasi Indonesia Anugerahkan Bintang Adidaya Jagadita kepada Gubernur Sumbar
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Pemikiran Koperasi dan Hidup Hemat Bung Hatta di Mata Gubernur Mahyeldi
Pemikiran Koperasi dan Hidup Hemat Bung Hatta di Mata Gubernur Mahyeldi
Terkait Polemik RUU PPSK, LaNyalla Minta Kemenkop dan UKM Perkuat Pengawasan Koperasi
Terkait Polemik RUU PPSK, LaNyalla Minta Kemenkop dan UKM Perkuat Pengawasan Koperasi