Padang, Padangkita.com – Kasus cekcok antara Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dengan ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Rita Sumarni, memasuki babak baru.
Rita yang sebelumnya sebagai wakil komandan Pos Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Lubuk Paraku, harus menghadapi proses hukum yang berlangsung di Polda Sumbar. Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.
Sebelumnya, atas keributan antara Rita dan Amnasmen, Pemerintah Kota Padang sudah menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Namun Amnasmen selaku pelapor melalui penasehat hukumnya, tetap melanjutkan proses hukum.
Aermadepa, satu dari tiga penasehat hukum Amnasmen menegaskan, tidak ada relevansi antara permintaan maaf dengan laporan polisi. Sesaat setelah kejadian cekcok, lanjut Aermadepa, tanpa Rita ataupun Pemko Padang meminta maaf, kliennya sudah terlebih dahulu memaafkan.
Hanya saja, kata dia, ini bukan lagi persoalan cekcok yang terjadi waktu itu. Namun, berkaitan dengan unggahan terlapor di akun media sosialnya. Dengan mengunggah indentitas pribadi kliennya di facebook, Aermadepa menilai perbuatan itu, telah melanggar ketentuan hukum pidana.
Baca juga: Ketua KPU Sumbar Laporkan Satgas Covid-19 Kota Padang ke Polda Sumbar
“Pak Amnasmen sudah memaafkan. Dan yang dilaporkan di Polda ini adalah, soal postingan di akun pribadi Rita Sumarni. Di mana postingan tersebut, melanggar ketentuan Hukum Pidana,” ujar Aermadepa, Kamis (18/6/2020).
Itu sebabnya, lanjut dia, kasus ini menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, bukan Pemko Padang. “Kecuali, Pemko Padang mau ikut bertanggung jawab terhadap kejahatan pribadi anggotanya,” ulasnya.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sumbar Periksa Ketua KPU Sumbar Sebagai Saksi Pelapor
Aermadepa memastikan, proses hukum terhadap kasus ini akan tetap dilanjutkan, sebagai salah satu bentuk upaya hukum, dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sekitar lima orang saksi yang diajukan, kata Aermadepa, sudah memberikan keterangan di Polda Sumbar. Tinggal lagi, saksi-saksi ahli seperti ahli ITE dan bahasa yang belum diperiksa.
“Saksi-saksi sudah diperiksa. Kemarin ada sekitar empat atau lima orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh polisi. Tinggal lagi, saksi ahli yang belum. Informasi dari polisi katanya saksi ahli akan segera diperiksa. Bahkan, hari ini direncanakan akan gelar perkara,” tutup Aermadepa.
Amnasmen bersama tim penasehat hukumnya melaporkan Rita Sumarni ke Polda Sumbar Sabtu (16/5/2020) lalu. Laporan Amnasmen adalah soal pencemaran nama baik dan postingan identitas pribadinya (KTP/Kartu Tanda Penduduk) di akun facebook Rita Sumarni.
Kasus yang berbuntut laporan polisi ke Polda Sumbar ini bermula dari cekcok antara Amnasmen dan Rita Sumarni yang waktu itu sebagai wakil komandan Pos Perbatasan Padang-Solok, Rabu (13/5/2020)
Waktu itu Amnasmen yang dari Solok mau masuk Kota Padang, tetapi tak diizinkan petugas Pos Perbatasan karena tidak punya surat tugas. Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, Pemko Padang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Padang, memang memberlakukan aturan ketat bagi orang yang masuk Kota Padang. Selain warga yang ber-KTP Kota Padang tidak didizinkan masuk, kecuali dia bisa menunjukkan surat tugas.
Rita Sumarni menuding Amnasmen telah bersikap arogan, sehingga berujung cecok mulut dengan dia dan tim Pos Perbatasan. Namun, cekcok itu tak berhenti sampai di sana.
Video cekcok antara Amnasmen dan Rita diunggah di facebook, berikut juga KTP Amnasmen, sebelum akhirnya dihapus sendiri oleh Rita Sumarni.
Tindakan Rita yang mengunggah video dan KTP itulah yang dianggap Amnasmen telah melanggar hukum. KTP itu dia tinggalkan di Pos Perbatasan sebagai jaminan agar dia bisa masuk Kota Padang, dan segera menyerahkan surat tugasnya. [and/pkt]