Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Sumara Barat (Sumbar), atas penolakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
Sebelumnya LBH mengajukan permintaan informasi dan data penggunaan dana Covid-19 ke BPBD, namun tidak dipenuhi.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan setelah ditolak BPBD, pihaknya mengajukan surat keberatan Nomor: 97/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 tertanggal 6 Juli 2021 kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Kominfotik) Sumbar Jasman Rizal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Provinsi Sumbar. Namun, surat keberatan dari LBH hingga kini belum dibalas.
LBH Padang sendiri meminta informasi dan data tersebut pada 16 Juni 2021. Namun, BPBD Sumbar menolaknya dengan alasan dapat menghambat proses jalannya penyelidikan dan penyidikan.
Mendapati hal tersebut, LBH Padang mengajukan surat keberatan kepada Kadis Kominfotik Sumbar Jasman Rizal.
Menurut Indira, permintaan informasi dan data penggunaan dana Covid-19 di Sumbar merupakan upaya untuk mengawal dan membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 di Sumbar.
"Saat masa pandemi Covid-19, kita bersama benar-benar harus mengawal uang rakyat agar tidak dicuri, dirampok dan dirampas oleh segelintir orang ataupun golongan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (31/8/2021).
Menurut Indira, semestinya setiap kepala daerah mewajibkan semua instansi publik yang menggunakan dana penanggulangan Covid untuk transparan, membuka semua informasi secara luas kepada publik. Hal itu, kata dia, adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Transparansi penting untuk mencegah terjadinya perampokan dan pencurian uang rakyat di masa pandemi Covid 19. Selain itu, kami juga berharap Komisi Informasi Sumbar mengabulkan permintaan data dan informasi yang kami ajukan,” ujarnya.
Adapun informasi dan data yang diminta LBH Padang kepada BPBD adalah sebagai berikut:
- Rincian Anggaran Dana Penanggulangan Covid-19 di BPBD Sumbar tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan.
- Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Sumbar tahun 2020.
- Informasi dan data perusahaan penerima penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 di Sumbar.
- Keputusan Kepala pelaksana BPBD Nomor: 900/142/SET/2020 tentang penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai Tim penanggulangan Covid-19 untuk penggadaan barang/jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020.
- Dokumen kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 112/SP/PLBPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV BTL).
- Dokumen kontrak pengadaan barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 80/SP/PL-BPBD/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 (CV CBB).
- Kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 500 ml Nomor: 72/SP/PLBPBD/VII/2020 kontrak tanggal 10 Juli 2020.
- Kontrak penggadaan barang hand sanitaizer 500 ml Nomor: 105/SP/PLBPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
- Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan penggadaan barang belanja logistik kebencanaan Nomor 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan CV BTL. [fru/pkt]