Padang, Padangkita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi memberikan "kado" regulasi strategis di penghujung tahun bagi warga kota. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan akhirnya disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (31/12/2025) sore.
Penetapan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II, Gedung DPRD Kota Padang, kawasan Pusat Pemerintahan Kota Padang, Aie Pacah, Kecamatan Kuranji. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD.
Hadir dalam momentum penting tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah politik strategis untuk menjamin hak dasar masyarakat. Menurutnya, regulasi ini hadir untuk menjawab tantangan ketersediaan pangan yang aman, berkualitas, dan terjangkau di tengah dinamika ekonomi saat ini.
"Melalui rapat paripurna ini, setiap fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Perda ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah serta mendorong kemandirian pangan yang berkelanjutan di Kota Padang," ujar Muharlion.
Ia berharap, dengan adanya payung hukum yang jelas, sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mengelola sektor pangan dapat berjalan lebih optimal.

Sebelum disahkan, beleid ini telah melalui pembahasan intensif di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menjelaskan bahwa materi muatan Perda telah diselaraskan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pansus III telah bekerja maraton sejak April 2025, melibatkan OPD terkait dan konsultasi dengan berbagai lembaga kompeten. Prinsip kedaulatan, kemandirian, dan keadilan pangan menjadi jiwa dari aturan ini.
Meski masih memerlukan penyempurnaan teknis di lapangan, Pansus III menilai regulasi ini sangat layak ditetapkan. Mereka juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan agar Perda ini dapat segera diaplikasikan secara efektif.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik pengesahan Perda Penyelenggaraan Pangan ini. Ia menilai regulasi baru ini akan melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan.
"Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, pelaksanaan urusan pangan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang dapat lebih dioptimalkan. Ini menjadi pijakan hukum yang kuat bagi kami untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan," tegas Fadly.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, DPRD Padang Rampungkan Masa Sidang I dan Buka Lembaran Baru Masa Sidang II
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Padang, menandai babak baru tata kelola pangan di Kota Bingkuang. [*/hdp]











