Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jajaran Polres Pasbar terus berupaya untuk memperketat penerapan Prokes Covid-19.
Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat terus berupaya untuk memperketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan merutinkan operasi yustisi sekaligus membagikan masker untuk masyarakat.
Kepala Satuan Sabhara Polres Pasbar, AKP Yulandi Rusandy mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sasaran operasi ini adalah masyarakat yang beraktifitas keluar rumah namun tidak memakai masker, seperti halnya hari ini masyarakat ramai untuk ke Pasar Simpang Empat untuk berbelanja," ujar Yulandi saat berada di Bundaran Simpang Empat, Minggu (6/6/2021).
Dalam operasi kali ini, jelas Yulandi, sebanyak 55 orang terjaring razia karena melanggar prokes, yaitu tidak menggunakan masker.
"Para pelanggar protokol kesehatan ini kita input kedalam aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda," ucapnya.
Yulandi mengimbau agar masyarakat mematuhi Prokses setiap keluar rumah. Lalu, ia juga meminta agar masyarakat mengurangi mobilitas serta menjauhi kerumunan.
"Setiap hari kita melihat pasien yang positif Covid-19 terus bertambah. Mari kita bersama tingkatkan kesadaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dengan mematuhi protokol yang telah ditetapkan," katanya.
Data dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pasaman Barat, hingga saat ini tercatat sebanyak 1.045 warga Pasbar positif Covid-19.
Baca juga: 82 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Pasaman Barat
Sebanyak 842 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Kemudian, sebanyak 59 orang meninggal dunia dan 144 orang masih dirawat dan dikarantina. [zfk]