Lubuk Basung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akan mempermudah pengurusan izin bagi pelaku usaha dan investor melalui aplikasi sistem Online Single Submission (OSS), atau perizinan berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenaga Kerjaan (DPMPTSP Naker) Kabupaten Agam, Retmiwati mengatakan, uji coba aplikasi itu akan dilaksanakan pada Senin (2/8/2021) pukul 18.00 WIB.
"Jadi, mulai 30 Juli pukul 18.00 WIB sistem OSS versi 1.1 tidak dapat digunakan lagi karena akan migrasi data ke sistem OSS Berbasis Risiko," ujarnya dikutip dari rilis yang diterbitkan di AmcNews, Minggu (1/8/2021).
Dijelaskan Retmiwati, Perizinan berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan lebih rinci diatur pada Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Dia menambahkan, pelayanan perizinan melalui OSS Berbasis Risiko akan memberikan pelayanan yang efektif, karena sudah terkoneksi dengan instansi lain.
Baca juga: 396 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Agam Gagal Berangkat Tahun Ini
"Semua sudah terkoneksi dengan instansi lain. Jadi, tidak perlu ke sana kemari lagi, cukup pakai aplikasi," katanya. [*/zfk]