Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Sumbar, dari Pansus hingga Penghentian Penyelidikan

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Sumbar, dari Pansus hingga Penghentian Penyelidikan

Ilustrasi. [Foto: ist.]

Padang, Padangkita.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19. Alasannya, setelah gelar perkara tidak ditemukan kerugian negara.

Proses penyelidikan yang dihentikan tersebut adalah untuk dugaan korupsi pemahalan atau markup pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Pada bagian ini, dugaan korupsi atau selisih markup-nya Rp4,9 miliar.

Dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 ini mencuat Februari lalu. DPRD Sumbar yang menerima laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, langsung bereaksi. Soalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), terdapat dugaan penyimpangan.

Nilainya Rp12,4 miliar. Pejabat Humas BPK Sumbar Rita Rianti menyebutan, temuan Rp12,47 miliar itu termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang disampaikan lewat LHP.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan dugaan markup pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer senilai Rp4,84 miliar. Selebihnya Rp7,63 miliar, kata Rita, adalah temuan untuk pengadaan barang lainnya.

Menyikapi temuan BPK tersebut, DPRD Sumbar berinisiatif membentuk panitia khusus atau pansus. Berdasarkan penelusuran pansus, ternyata ditemukan lagi Rp49 miliar lebih transaksi tunai yang sulit diidentifikasi. Sehingga Sidang Paripurna DPRD yang membahas kasus ini merekomendasikan BPK Sumbar untuk melakukan pemeriksaan ulang.

Dalam LKPD Provinsi Sumbar 2020, total realisasi belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp445,66 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp156,19 miliar dipakai untuk pengadaan barang dalam penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dalam perjalanannya, dugaan markup hand sainitizer senilai Rp4,84 atau dibulatkan jadi Rp4,9 miliar diusut oleh Polda Sumbar. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk Kepala BPBD Sumbar dan Bendahara. Polda Sumbar juga memeriksa saksi ahli dan saksi yang disebut sebagai kunci.

Sampai pada akhirnya, Polda Sumbar berkesimpulan tidak ada kerugian negara dalam dugaan korupsi atau markup pengadaan hand sanitizer tersebut. Soalnya, kerugian negara yang Rp4,9 miliar tersebut ternyata telah dikembalikan, sesuai dengan rekomendasi BPK.

Namun demikian, pada 24 Mei lalu, lima anggota DPRD Sumbar berinisiatif melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang di BPBD yang senilai Rp7,63 miliar.

Selain itu, kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 ini, juga menyita perhatian kalangan anti-korupsi. Para aktivis yang membuat kajian soal kasus ini, telah melaporkan hasil analisa mereka ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada pertengahan Maret lalu.

Baca juga: Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sendiri, sejauh ini belum mengambil peran dalam kasus ini. Kejati beralasan, kasus sudah diusut oleh Polda Sumbar, dan menghormati proses yang berjalan di Polda Sumbar. (pkt)

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat