Padang, Padangkita.com – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Pandemi Covid-19 di Sumatera Barat, Kamis (30/4/2020).
“Artinya, mulai hari ini telah dapat dicairkan dana JPS kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat,” kata Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020) sore.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, besaran dana JPS dari Pemprov Sumbar ini adalah Rp600.000/Kepala Keluarga (KK) per bulan.
“Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp1.800.000 per KK,” kata Jasman yang juga juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar.
Dalam Pergub tersebut, juga telah diatur ketentuan siapa saja masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemprov Sumbar.
Baca juga: 3 Fraksi DPRD Sumbar Desak Gubernur Segera Cairkan Bantuan
“Diatur pada BAB II pasal 2 pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020,” ujar Jasman.
Disebutkan, hingga hari ini, sudah tiga kabupaten/kota yang telah menyerahkan data warga yang berhak menerima dana JPS Provinsi.
Tiga daerah yang juga sudah dinyatakan lengkap berkasnya itu adalah Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam. Masyarakat penerima JPS di ketiga daerah ini, otomatis telah dapat diberikan kucuran dana JPS dari Pemprov Sumbar.
“Kita sangat berharap, kiranya Kabupaten dan Kota lainnya juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya untuk masyarakat terdampak di daerahnya masing- masing,” ungkap Jasman.
Ditambahkan, dana JPS Provinsi Sumbar ini langsung diberikan kepada masyarakat untuk dua bulan sekaligus, yaitu bulan April dan Mei 2020.
“Artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp 600.000 kali 2 bulan, sebesar Rp1.200.000 tiap KK,” ulas Jasman.
Teknis pencairannya, dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nantinya akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor Pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak Covid-19.
Berikut, rumah warga yang menerima akan ditempeli stiker penerima JPS. “Hal ini bertujuan agar ada transparansi dan agar jangan sampai terjadi pemberian (bantuan) ganda.” [*/pkt]