Padang, Padangkita.com - Wanita berinisial MR, 33 tahun, yang diamankan dari salah satu salon ‘plus-plus’ di kawasan Dobi Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, dinyatakan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masayarakat.
"Dia melanggar Pasal 10 ayat (2), dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan, dirinya kita kirim ke (Panti Karya Sosial Wanita/PSKW) Andam Dewi, Solok," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Syafnion Satpol PP Kota Padang, Jumat (3/6/2022).
Syafnion menegaskan untuk pemilik salon juga akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai aturan.
"Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS. Jika pemilik menyalahi izin, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda," ungkap Syafnion.
Ia menghimbau masyarakat Kota Padang, agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Padang, terkait adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.
"Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang," harapnya.
Baca juga: Satpol PP Kota Padang Gerebek Salon Diduga Sediakan Layanan ‘Plus-plus’, Seorang Wanita Diamankan
Diketahi, MR diamankan saat tim Satpol PP menggerebek salah satu salon yang diduga meneyediakan layanan ‘plus-plus’ alias ‘esek-esek’ di kawasan Dobi. Saat itu, MR ditemukan petugas usai ‘melayani’ tamu, sehingga langsung dibawa petugas. [*/pkt]