Perda Sampah Ditegakkan, Warga Nanggalo Terjaring OTT

Perda Sampah Ditegakkan, Warga Nanggalo Terjaring OTT

Camat Nanggalo Amrizal Rengganis saat tengah menasehati pelaku buang sampah sembarangan yang diamankan tim OTT dari Nanggalo. [Foto: IST]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berkomitmen untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis bersama Tim, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

OTT tersebut dilakukan pada Kamis (31/7) sekitar pukul 23.30 WIB di depan salah satu showroom Motor di Siteba, Kelurahan Surau Gadang.

Pelaku yang telah diamankan langsung dibawa ke Kantor Camat Nanggalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. Pelaku pembuangan sampah sembarangan akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Camat Amrizal.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah kota (Pemko) Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan, seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau TPS mobile.

Bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk membuang sampah sendiri, dapat memanfaatkan jasa petugas kebersihan lingkungan (LPS) atau becak sampah yang biasanya tersedia di setiap RW atau kelurahan.

Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruas jalan, akan dikenakan sanksi yang cukup berat, yaitu denda sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

"Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," tegasnya.

Dirinya juga berpesan, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita tidak hanya menciptakan kota yang indah, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan

"Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Padang yang bersih dan nyaman untuk ditinggali," pungkasnya. [hdp]

Baca Juga

Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa
ASN Padang Dituntut Lebih Kreatif dan Akurat dalam Mengelola Informasi di Medsos
ASN Padang Dituntut Lebih Kreatif dan Akurat dalam Mengelola Informasi di Medsos