Perda Sampah Ditegakkan, Warga Nanggalo Terjaring OTT

Perda Sampah Ditegakkan, Warga Nanggalo Terjaring OTT

Camat Nanggalo Amrizal Rengganis saat tengah menasehati pelaku buang sampah sembarangan yang diamankan tim OTT dari Nanggalo. [Foto: IST]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berkomitmen untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis bersama Tim, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

OTT tersebut dilakukan pada Kamis (31/7) sekitar pukul 23.30 WIB di depan salah satu showroom Motor di Siteba, Kelurahan Surau Gadang.

Pelaku yang telah diamankan langsung dibawa ke Kantor Camat Nanggalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. Pelaku pembuangan sampah sembarangan akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Camat Amrizal.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah kota (Pemko) Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan, seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau TPS mobile.

Bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk membuang sampah sendiri, dapat memanfaatkan jasa petugas kebersihan lingkungan (LPS) atau becak sampah yang biasanya tersedia di setiap RW atau kelurahan.

Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruas jalan, akan dikenakan sanksi yang cukup berat, yaitu denda sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

"Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," tegasnya.

Dirinya juga berpesan, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita tidak hanya menciptakan kota yang indah, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan

"Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Padang yang bersih dan nyaman untuk ditinggali," pungkasnya. [hdp]

Baca Juga

Cegah Banjir Susulan, Dinas PUPR Padang Kebut Normalisasi Sungai dan Irigasi di Titik Kritis
Cegah Banjir Susulan, Dinas PUPR Padang Kebut Normalisasi Sungai dan Irigasi di Titik Kritis
Tinjau Kerusakan Batu Busuk, Jusuf Kalla Instruksikan PMI Penuhi Kebutuhan Mendesak Korban Banjir Padang
Tinjau Kerusakan Batu Busuk, Jusuf Kalla Instruksikan PMI Penuhi Kebutuhan Mendesak Korban Banjir Padang
Solidaritas Ranah dan Rantau, IKPK Batam Salurkan Bantuan dan Dukung Rencana Pembangunan 500 Huntap di Padang
Solidaritas Ranah dan Rantau, IKPK Batam Salurkan Bantuan dan Dukung Rencana Pembangunan 500 Huntap di Padang
Pertahankan Posisi Runner Up MTQ Sumbar, Pemko Padang Guyur Bonus Rp803 Juta untuk Kafilah
Pertahankan Posisi Runner Up MTQ Sumbar, Pemko Padang Guyur Bonus Rp803 Juta untuk Kafilah
Siaga Nataru, Operasi Lilin 2025 Resmi Dimulai, Pemko Padang Pastikan Dukungan Penuh
Siaga Nataru, Operasi Lilin 2025 Resmi Dimulai, Pemko Padang Pastikan Dukungan Penuh
Maknai Bela Negara, Wali Kota Padang Ajak Warga Berkontribusi Lewat Karya Nyata
Maknai Bela Negara, Wali Kota Padang Ajak Warga Berkontribusi Lewat Karya Nyata