Perda Disetujui, Mahyeldi Dorong Tanah Ulayat Jadi Pesertaan Modal dalam Pembangunan di Sumbar

Perda Disetujui, Mahyeldi Dorong Tanah Ulayat Jadi Pesertaan Modal dalam Pembangunan di Sumbar

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menandatangani berita acara persetujuan Ranperda Tanah Ulayat menjadi Perda. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumbar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (4/12/2023).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah memastikan bahwa Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat hukum adat. Keberadaan tanah ulayat ini memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar,” kata Mahyeldi usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

Gubernur menyebutkan, bahwa tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar. Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar selaku penginisiasi Perda Tanah Ulayat, memandang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.

"Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas diinisiasinya Perda ini. Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan," kata Gubernur.

Mahyeldi juga menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurut Gubernur, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, yang diperlukan ialah pola pemanfaatan tanah agar jangan sampai merenggut kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

“Oleh karena itu, kita mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah.

Baca juga: Soal Jalan Tol, Supardi: Perlu Diluruskan Agar Tak Ada Stigma Tanah Ulayat Halangi Pembangunan

"Perda Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,” kata Irsyad. [*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut - Sumbar Resmi Dikirim dari Ranah Minang
2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut - Sumbar Resmi Dikirim dari Ranah Minang
Resmi UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta dan UMSP Sumbar Rp3,21 Juta
Resmi UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta dan UMSP Sumbar Rp3,21 Juta
Polhut agar Perkuat Koordinasi dengan Forkopimda dalam Pengawasan Hutan dan Tambang Liar
Polhut agar Perkuat Koordinasi dengan Forkopimda dalam Pengawasan Hutan dan Tambang Liar
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,15 Miliar dari Pemprov Kepri untuk Korban Banjir Bandang
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,15 Miliar dari Pemprov Kepri untuk Korban Banjir Bandang
Mesin Penjernih Air Bantuan UNDIP Mampu Penuhi Kebutuhan  5.000 Orang Per Hari
Mesin Penjernih Air Bantuan UNDIP Mampu Penuhi Kebutuhan 5.000 Orang Per Hari
Sertifikasi Nazhir Wakaf di Padang, Mahyeldi Ungkap Potensi Besar Jawab Persoalan Umat
Sertifikasi Nazhir Wakaf di Padang, Mahyeldi Ungkap Potensi Besar Jawab Persoalan Umat