Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Perda AKB Sumbar yang telah diregistrasi Kemendagri akan mulai berlaku pekan ini.
Padang, Padangkita.com - Peraturan Daerah (Ranperda) Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai berlaku pekan ini. Perda tersebut telah diregistrasi oleh Kemendagri dengan nomor registrasi 6-124/2020, sehingga tinggal diberi nomor.
Meski begitu, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Hefdi menyatakan Perda tersebut masih dalam bentuk Ranperda karena masih di Kemendagri.
"Masih dalam proses, Kabiro Hukum sudah ke Jakarta (Kemendagri) terkait itu, mungkin ada beberapa yang perlu didiskusikan dievaluasi dan diperbaiki," kata Hefdi kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon.
Dia memprediksi, Ranperda AKB akan selesai di Kemendagri dalam pekan ini. Selanjutnya, Ranperda itu diberikan nomor sesuai urutan Perda yang sebelumnya telah berlaku.
"Mungkin dalam minggu ini akan mulai berlaku, dan kita beri nomor," ucap dia.
Baca juga: Satpol PP Kota Padang Sasar Pasar Tradisional, Puluhan Warga Tak Bermasker Disanksi
Sebelum Perda AKB tersebut diterapkan, Pemerintah Provinsi Sumbar akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, ia tidak menyebutkan berapa lama akan disosialisasikan.
"Sebelumnya kita sudah sosialisasikan rancangan perdanya, kalau sudah jadi Perda, tentu akan kita sosialisasikan lagi, mana tahu ada perubahan dan perbaikan," kata Dia.
Sebelumnya ranperda tersebut telah disahkan DPRD Sumbar pada 11 September lalu dan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan registrasi sebelum diberi nomor. [mfz/pkt]