Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri.
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, pemberian sanksi berdasarkan Perda tersebut belum bisa diterapkan.
"Sanksi sesuai Perda, belum (bisa diterapkan). Kan belum keluar nomornya," ujar Irwan kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Sumbar, Senin (21/9/2020) siang.
Meski demikian, aparat di lapangan, kata dia, masih bisa menerapkan sanksi kepada para pelanggar dengan syarat hal tersebut harus dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 37 Tahun 2020 atau peraturan bupati atau wali kota yang relevan.
Irwan pun membantah ada kabupaten/kota di Sumbar yang telah menerapkan Perda AKB sebelum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri. Menurutnya, jika ada daerah yang gencar memberikan sanksi kepada masyarakat, itu mungkin adalah salah satu bentuk sosialisasi Perda.
"Itu sosialisasi mungkin. Saya rasa polisi dan jaksa tidak mungkin menjalankan Perda jika belum ada nomornya.
Hari ini, di Kota Padang, sebanyak 130 warga yang tidak memakai masker disanksi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan dinas terkait, dengan cara disuruh membersihkan jalan, taman dan gorong-gorong.
Razia ini, kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiandi akan terus dilanjutkan dan digencarkan untuk mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Tak Pakai Masker, 130 Warga Kota Padang Dihukum Bersihkan Jalan, Taman dan Gorong-gorong
Sebelumnya, Perda AKB sudah disahkan DPRD Sumbar pada Jumat (11/9/2020). Perda tersebut akan diberlakukan setelah disosialisasikan seminggu pasca-disahkan. Namun, agar Perda tersebut bisa diterapkan, hasil fasilitasi dari Kemendagri harus keluar terlebih dahulu.
Di dalam Perda tersebut, ada ketentuan yang mengatur soal pemberian sanksi administratif , denda hingga kurungan kepada perorangan, pelaku usaha, dan penanggung-jawab kegiatan administrasi pemerintahan.
Sanksi administratif yang diterapkan berupa membersihkan fasilitas umum bagi pelanggar protokol kesehatan. Sementara itu, sanksi kurungan diberlakukan setelah sanksi sosial telah dijatuhkan, tetapi pelanggar yang bersangkutan kembali tidak mematuhi protokol kesehatan, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Sanksi berupa kurungan dua hari atau denda Rp250.000 bagi yang tidak menggunakan masker. Kemudian, kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku usaha dan penanggung-jawab kegiatan instansi pemerintahan. [fru/pkt]