Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Disahkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Masuk Penjara 2 Hari

Berita Padang, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Disahkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Masuk Penjara 2 Hari, Sumbar, Sumatra Barat terbaru

Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disahkan DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (11/9/2020). (Foto: Fru)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disahkan DPRD Sumbar

Padang, Padangkita.com - Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disahkan DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (11/9/2020). Dengan pengesahan Perda ini, otomatis penegakan hukum atau pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan telah punya dasar hukum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Hidayat menyampaikan Perda ini merupakan Perda perdana tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang yang ada di Indonesia.

“Pembentukan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bisa disebut merupakan Perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait di tingkat provinsi di Indonesia,” ujarnya saat rapat paripurna pengambilan keputusan soal Ranperda itu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta wakil DPRD Sumbar dan pimpinan fraksi DPRD Sumbar. Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri secara virtual oleh anggota DPRD Sumbar dan kepala organisasi perangkat daerah di Sumbar.

Pada kesempatan itu, Hidayat menjelaskan Perda tersebut dibahas selama lebih kurang sepuluh hari sejak nota pengantar disampaikan Gubernur Sumbar pada 2 September 2020, tercepat sepanjang sejarah dalam pembahasan Perda oleh DPRD Sumbar. Meski demikian, pembahasan Perda tetap melalui mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Longsor di Kelok Jariang Bungus Berasal dari Lokasi Tambang Galian C Atas Izin Pemprov Sumbar

Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penularan pandemi Covid-19. Namun, peraturan itu dinilai tidak efektif karena hanya memberi sanksi teguran dan tidak bisa menerapkan sanksi denda dan pidana. Oleh karena itu, penegakan disiplin protokol kesehatan perlu diatur dalam Perda.

Tujuan pembentukan Perda ini untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mencegah penyebaran Covid-19 dengan memanfaatkan peran aktif masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

“Intinya adalah dengan Perda ini mewujudkan kesadaran bersama untuk saling menjaga kedisiplinan gotong royong dalam penerapan protokol kesehatan,” jelas Hidayat.

Terdiri atas 10 bab dan 117 pasal, Perda tersebut dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi diberlakukan secara bertingkat mulai sanksi teguran, sanksi administrasi, hingga sanksi pidana berupa kurungan sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Isi Perda ini yaitu kejelasan sasaran penerapan protokol kesehatan, bisa menjadi referensi hukum bagi kabupaten/kota hingga nagari/desa, pembentukan tim sosialisasi, edukasi, dan peran serta masyarakat di luar pemerintahan. Kemudian, pengaturan penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksinya juga diterapkan di instansi pemerintahan. Selanjutnya, pemberian reward kepada penanggung jawab kegiatan usaha yang disiplin menerapkan protokol kesehatan, lalu membuka kran donasi dari masyarakat.

Sanksi Administrasi dan Pidana

Terkait persoalan sanksi berupa ketentuan pidana, Hidayat menjelaskan dikenakan kepada penanggung-jawab usaha yang melanggar disiplin penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas usaha.

Setiap orang yang tidak mengenakan masker akan dipidana kurungan dua hari atau denda Rp250.000. Sanksi pidana ini diberlakukan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggan dilakukan lebih dari satu kali.

Setiap penanggung-jawab usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan aktivitas usaha dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sanksi pidana ini juga diberlakukan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggan dilakukan lebih dari satu kali. Penegakan aturan dilakukan Satpol PP dan pihak kepolisian baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Uangnya masuk ke kas provinsi.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. “Menurut kami pertama tercepat, dan pertama di Indonesia tentang adaptasi kebiasaan baru,” jelasnya dalam rapat paripurna itu. [fru/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar