Jakarta, Padangkita.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyebut insentif untuk tenaga medis virus Corona atau Covid-19 sudah disalurkan.
"Intensif untuk tenaga kesehatan sudah direalisasikan. Di sejumlah daerah sudah direalisasikan. Memang belum 100 persen karena pembayarannya agak terlambat," kata Menkes Terawan saat berkunjung ke Ambon, Maluku, Senin (6/7/2020).
Untuk percepatan realisasi insetif yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp75 triliun tersebut, kata Terawan, pihaknya membagi dua jalur penyaluran serta menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).
"Jadi untuk percepatan penyaluran insentif dibagi dua jalur. Penyalurannya lebih dipermudah dengan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020," katanya.
Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Kepmenkes ini merupakan revisi dari Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, insentif untuk tenaga medis di daerah akan langsung diverifikasi oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat dan anggarannya dapat langsung dicairkan.
"Jadi saat ini tinggal komunikasi Dinkes masing-masing daerah, sedangkan untuk perawat di RS rujukan yang ditunjuk itu harus melalui Kementerian Kesehatan," katanya.
Baca juga: Kasus Masih Melonjak, Berikut Sebaran Pasien Covid-19 di 34 Provinsi
Menurut Terawan, pembagian dua jalur tersebut bertujuan untuk mengurangi beban kerja Kementerian Kesehatan termasuk memperpendek dan mempermudah jalur birokrasi, sehingga pelaksanaan penyaluran intensif untuk tenaga kesehatan dapat tersalur dengan cepat.
Adapun insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjuang melawan COVID-19 di garda terdepan berdasarkan Kepmenkes tersebut adalah untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.
Kemudian bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta. [*/try]