Padang, Padangkita.com - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkpimda) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) “Criminal Justice System” (CJS) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang Jenderal Hoegeng Polda Sumbar, Selasa (20/10/2020).
Rakor dibuka oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, pejabat utama Polda Sumbar, serta pimpinan instansi terkait.
"Penerapan Perda ini untuk peningkatan disiplin masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, sehingga kita perlu menyamakan persepsi," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.
Dikatakan, Polda Sumbar, selain terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, juga siap membantu melakukan penegakan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Apabila dalam menerapkan pidana petugas di lapangan (Satpol PP) tidak ada yang kompeten (Penyidik PPNS), personel Polri baik di Polda maupun Polres siap membantu. Sesuai dengan Pasal 100 KUHAP," pungkas Kapolda.
Baca juga: 8 Personel Polda Sumbar Positif Corona Tak Ikut Pengamanan Demonstrasi Tolak Omnibus Law
Dalam rakor tersebut, membahas sosialisasi, penindakan dan penertiban pelanggar yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah. Juga dibahas tentang kerja sama dengan stake holder tentang penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan. [pkt]