Penyidik Polda Sumbar Serahkan Berkas Kasus Penembakan di Sungai Pagu ke Kejaksaan

Padang, Padangkita.com - Oknum polisi berinisial KS, penembak Deki Susanto di Solok Selatan dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Berkas kasus polisi menembak mati buronan kasus judi di Solok Selatan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Padang, Padangkita.com - Tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menyerahkan berkas kasus penembakan di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Soslel) ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (18/2/2021).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ini merupakan penyerahan berkas tahap satu.

"Berkas sudah tahap satu, tadi diserahkan ke Kejaksaan," ujar Satake kepada Padangkita.com, Kamis (18/2/2021).

Dalam berkas tersebut, kata Satake, terdapat satu orang tersangka yang berinisial KS, seorang polisi yang dinas di Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan dengan pangkat Brigadir.

Tersangka KS adalah oknum polisi yang menembak Deki Susanto, yang disebut sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi. Tersangka KS menembak Deki di kediaman Deki di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada Rabu (28/1/2021) silam.

Dari keterangan polisi, saat itu Deki ditembak lantaran melawan petugas dengan senjata tajam saat hendak diamankan.

KS ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (31/2/2021) setelah Bidang Program dan Irwasda Polda Sumbar melakukan gelar perkara.

Hingga saat ini, sudah sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Termasuk istri Deki yang menyaksikan secara langsung penembakan itu.

Dalam berkasnya, KS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berujung kematian.

Kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengapresiasi gerak cepat tim penyidik dalam kasus ini. Namun, pihaknya sangat menyayangkan penerapan pasal terhadap tersangka.

"Kita berharap, Pasal yang digunakan itu adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau 340 tentang pembunuhan berencana. Karena ini jelas pembunuhan bukan penganiayaan. Karena dia (Deki Susanto) ditembak tepat di bagian kepala, bagian vital, beda kalau dia ditembak di bagian kaki, lalu meninggal," tutur Guntur.

Baca juga: Fakta Baru, Kuasa Hukum dan Keluarga Sebut Almarhum Deki Susanto dan KS Ada Hubungan Pertemanan

Guntur berharap, dengan penyerahan berkas tahap satu ini, ada evaluasi dan petunjuk dari pihak Kejaksaan agar pasal yang diterapkan pasal tentang pembunuhan. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat