Batusangkar, Padangkita.com - Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Tanah Datar Wel Embra menyebutkan penyaluran pupuk bersubsidi yang menggunakan kartu tani sedikit terkendala di Tanah Datar.
"Kepada petani yang menggunakan kartu tani, Saya sampaikan maaf apabila terjadi kendala, ini karena pihak penyedia dalam hal ini Bank Mandiri belum siap 100 persen dalam pemenuhan mesin Electronic Data Capture atau EDC maupun kartu tani," sampai Wel Embra kepada Padangkita.com, Rabu (29/3/2023) malam, saat kunjungan tim ramadan di Masjid Baitul Makmur, Sungayang.
Dikatakan Wel Embra, kendati begitu subsidi pupuk di Tanah Datar akan tetap diusahakan untuk tersampaikan kepada petani.
"Karena adanya perubahan sistem yang baru yang menyebabkan kendala ini, Bupati telah meminta kepada Pemerintah Pusat untuk sementara waktu membuka kembali sistem sebelumnya, dengan catatan dilaksanakan untuk satu musim tanam," sampainya.
Sedangkan untuk pupuk subsidi itu sendiri, kata Wel Embra, alokasi pupuk di Tanah Datar tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 5.643,91 ton dari tahun 2022 yang memperoleh alokasi sebanyak 12.202 ton.
"Tahun 2023 total 17.846,91 ton alokasi pupuk bersubsidi untuk Tanah Datar, terdiri dari 11.425,91 ton jenis urea dan 6.421 ton jenis NPK," sampainya.
Meski kuota pupuk di Tanah Datar pada tahun 2023 bertambah, namun sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 untuk pupuk bersubsidi sudah jelas peruntukannya.
"Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, sementara untuk pupuk yang disubsidi saat ini hanya jenis urea, dan jenis NPK, sedangkan pupuk jenis ZA, SP-36 dan organik yang sebelumnya disubsidi dieliminasi dari daftar subsidi," kata dia.
Sebagai perbedaan pada tahun 2022, penyaluran pupuk bersubsidi diatur berdasarkan dengan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput di kecamatan berdasarkan kebutuhan kelompok tani.
Asalkan tidak melebihi RDKK, berapapun pupuk yang diminta masih diperbolehkan.
Sementara pada 2023, dengan adanya Permentan baru tersebut, tidak adalagi RDKK, yang ada hanya alokasi pupuk kepada masing-masing petani dengan alokasi yang disanggupi pemerintah sebesar 30 persen dari RDKK.
"Misalnya satu orang petani diwaktu RDKK meminta untuk jatah pupuk sawahnya 200 kilo, kalau 30 persen berarti dia hanya mendapatkan 60 kilo saja. Itu sudah tercantum dengan NIK dan nama yang bersangkutan," kata Wel Embra.
Baca Juga : Disebut Langka, Ternyata Kuota Pupuk Subsidi Tanah Datar Bertambah 5,6 Ribu Ton
"Jadi kalau ada yang beranggapan pupuk berkurang di Tanah Datar, itu hanya anggapan saja, padahal tidak, tapi kuotanya sudah diatur," pungkasnya. [djp]