Penjual Tuak di Kota Payakumbuh Divonis 10 Hari Kurungan

Penjual Tuak di Kota Payakumbuh Divonis 10 Hari Kurungan

Satpol PP Pakumbuh bersama Hakim mengecek barang bukti miras jenis tuak. (Foto: Ist)

Payakumbuh, Padangkita.com – Penjual minuman keras atau miras jenis tuak divonis 10 hari kurungan pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Jumat (24/7/2020) pagi. Terdakwa berinisial NTT yang diseret ke meja hijau ini ditangkap Tim 7 Payakumbuh dan Tim Kusuma Singgalang, dua pekan lalu.

Hakim Tunggal yang bertindak sebagai pemutus perkara, Agung SH menyebutkan, pertimbangan vonis kurungan untuk NTT yang beralamat di Kelurahan Labuh Basilang Payakumbuh Barat, Payakumbuh ini, karena terdakwa sebelumnya juga sudah pernah disidang pada awal tahun baru 2020. Tuntutan terhadapnya pun sama, yakni menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras jenis tuak.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Payakumbuh sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 6A ayat (4) Perda No. 12/ 2016 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di Wilayah Kota Payakumbuh.

Sementara itu, jumlah miras (tuak) yang dijadikan barang bukti adalah 945 liter dalam 19 jeriken ukuran 35 liter dan empat drum. Berikut empat buah kayu raru juga diajukan sebagai bukti.

Baca juga: Dua Guru SMP di Payakumbuh Positif Covid-19, Kadinkes: Satu Jemaah Masjid Jadi Klaster Baru

Sehubungan putusan hakim ini merampas kebebasan terdakwa maka kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

Baca jugaPenjambret Sadis Dokter di Payakumbuh Ditembak Polisi di Banuhampu

Putusan hakim dengan kurungan ini adalah untuk kedua kalinya dalam kasus miras yang diajukan oleh Penyidik Satpol PPP Payakumbuh. Sebelumnya tahun 2019 yang lalu hakim PN Payakumbuh juga pernah memvonis kurungan untuk penjual miras.
[gse/pkt]


Baca berita Payakumbuh terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

PT Semen Padang Jalin Kemitraan Lebih Erat dengan Kontraktor di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
PT Semen Padang Jalin Kemitraan Lebih Erat dengan Kontraktor di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
Lomba Penyanyi Gamad Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya
Lomba Penyanyi Gamad Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg