Payakumbuh, Padangkita.com – Penjual minuman keras atau miras jenis tuak divonis 10 hari kurungan pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Jumat (24/7/2020) pagi. Terdakwa berinisial NTT yang diseret ke meja hijau ini ditangkap Tim 7 Payakumbuh dan Tim Kusuma Singgalang, dua pekan lalu.
Hakim Tunggal yang bertindak sebagai pemutus perkara, Agung SH menyebutkan, pertimbangan vonis kurungan untuk NTT yang beralamat di Kelurahan Labuh Basilang Payakumbuh Barat, Payakumbuh ini, karena terdakwa sebelumnya juga sudah pernah disidang pada awal tahun baru 2020. Tuntutan terhadapnya pun sama, yakni menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras jenis tuak.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Payakumbuh sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 6A ayat (4) Perda No. 12/ 2016 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di Wilayah Kota Payakumbuh.
Sementara itu, jumlah miras (tuak) yang dijadikan barang bukti adalah 945 liter dalam 19 jeriken ukuran 35 liter dan empat drum. Berikut empat buah kayu raru juga diajukan sebagai bukti.
Baca juga: Dua Guru SMP di Payakumbuh Positif Covid-19, Kadinkes: Satu Jemaah Masjid Jadi Klaster Baru
Sehubungan putusan hakim ini merampas kebebasan terdakwa maka kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.
Baca juga: Penjambret Sadis Dokter di Payakumbuh Ditembak Polisi di Banuhampu
Putusan hakim dengan kurungan ini adalah untuk kedua kalinya dalam kasus miras yang diajukan oleh Penyidik Satpol PPP Payakumbuh. Sebelumnya tahun 2019 yang lalu hakim PN Payakumbuh juga pernah memvonis kurungan untuk penjual miras.
[gse/pkt]