Padang, Padangkita.com - Penjual 12,8 kilogram sisik trenggiling yang ditangkap di Kota Padang terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pelaku berinisial RR, 37 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegasnya kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).
Satake menerangkan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang itu ditangkap pada Selasa (31/5/2022) di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Yang bersangkutan tertangkap tangan telah melakukan perniagaan dari bagian tubuh satwa yang dilindungi itu.
"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada dalam karung plastik berwarna putih," jelasnya.
Menurut Satake, pelaku berperan sebagai penyalur. Dia yang menjual dan mencari calon pembeli. Yang bersangkutan menawarkan jualannya lewat Facebook.
"Sementara yang memiliki dan menangkap sisik trenggiling itu, orangnya beda lagi. Ini masih kita kembangkan," sebutnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Perdagangan 12,8 Kilogram Sisik Trenggiling di Padang
"Termasuk dari mana sisik itu diperoleh, dan sejak kapan dia mulai menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu, serta kepada siapa dijual. Semua masih kita kembangkan," imbuh Satake. [fru]