Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024

Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024

Pj Sekda Kota Pariaman yang juga Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi (Biro Adpim Setdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Mursalim. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Pariaman, Padangkita.com - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman Mursalim menyampaikan bahwa Pemko Pariaman akan patuh dengan keputusan pemerintah pusat dalam pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disetgaskan Mursalim usai mengikuti Zoom Meeting Penyelesaian Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yakni CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024. Zoom Meeting dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Zoom Meeting ini diikuti juga oleh seluruh Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dari Pemko Pariaman ikut Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Susanti.

Kemudian, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Kabid Perben BPKPD), Yudhistira Islami, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinas Kominfo, Zasnur Rahim.

“Pemerintah telah menetapkan jadwal percepatan pengangkatan CASN sebagai bagian dari komitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Berdasarkan kebijakan yang diumumkan, pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025. Sementara itu, proses pengangkatan PPPK dijadwalkan selesai paling lambat pada Oktober 2025,” ujar Mursalim dikutip Jumat (21/3/2025).

Ia menyampaikan, Pemko Pariaman akan merumuskan untuk pengangkatan PPPK, sebelum Oktober 2025 sudah penyerahan SK baru. Sebab, kata Mursalim, sesuai kesepakatan Kemendagri, Kemen PAN RB dan BKN, bahwa di SK PPPK berbatas waktu, tidak boleh BUP (Batas Usia Pensiun).

"Daerah yang sudah mengeluarkan SK terhitung BUP, secara tidak langsung dianulir dan mesti mengikuti edarang terbaru,” terangnya.

Menteri PAN RB Rini Widyantini mengungkapkan soal peundaan pengangkatan CASN dan PPPK. Sebab, kata dia, sebelumnya ada 213 instansi pemerintah mengajukan permohonan penundaan pengangkatan CASN 2024 dengan berbagai alasan dan kebutuhan.

“Sehingga kita mengeluarkan kebijakan ini diambil agar pengangkatan CASN dan PPPK lebih terstruktur dan dapat dilaksanakan dengan lebih optimal,” ungkapnya.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian menuturkan bahwa untuk PPPK sudah tidak dibuka lagi terhitung sejak Tahun 2025, dan larangan bagi seluruh kementerian, instansi, pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai non-ASN mulai tahun 2025.

Baca juga: Sehari Jelang Habis Masa Jabatan, Pj Wali Kota Pariaman Roberia Lantik 588 PPPK

“Hal ini berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, untuk Tahun 2025 ini, seluruh kementerian, instansi, dan pemerintah daerah, mulai dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota, sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga Non ASN,” ingat Tito.

[*/pkt]

Baca Juga

4 Pos Pengamanan - Pelayanan Didirikan, 11 Objek Wisata di Kota Pariaman Siap Sambut Wisatawan
4 Pos Pengamanan - Pelayanan Didirikan, 11 Objek Wisata di Kota Pariaman Siap Sambut Wisatawan
Jalan Berlubang Menuju Destinasi Wisata Pariaman Ditimbun, segera Ditinggikan - Diaspal
Jalan Berlubang Menuju Destinasi Wisata Pariaman Ditimbun, segera Ditinggikan - Diaspal
Wagub Sumbar dan Wako Pariaman Bantu Bedah Rumah serta Peralatan Usaha Warga Miskin
Wagub Sumbar dan Wako Pariaman Bantu Bedah Rumah serta Peralatan Usaha Warga Miskin
Wako Pariaman Berharap DJPb Sumbar Bantu Jembatani Dana Hibah dari Provinsi untuk Daerah
Wako Pariaman Berharap DJPb Sumbar Bantu Jembatani Dana Hibah dari Provinsi untuk Daerah
Yota Balad Ingatkan Penggunaan Anggaran mesti Dipastikan Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Yota Balad Ingatkan Penggunaan Anggaran mesti Dipastikan Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Yota Balad dan John Kenedy Koordinasi Serah Terima Aset Percepatan Pembentukan PDAM
Yota Balad dan John Kenedy Koordinasi Serah Terima Aset Percepatan Pembentukan PDAM