Padang, Padangkita.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat (Sumbar) naik dari Rp2.484.041 pada 2021 menjadi Rp2.512.539 pada 2022. Kenaikan UMP Sumbar tersebut sebesar Rp28.498 atau hampir menyerupai harga sebungkus nasi padang. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi mengatakan besar UMP Sumbar 2022 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansahrullah, Jumat (19/11/2021). Dia menegaskan SK itu harus menajadi rujukan bagi seluruh pengusaha di Sumbar dalam memberikan upah kepada pekerja atau buruh. Hefdi menuturkan UMP berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi pelaku usaha. Menurutnya kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi COVID-19. Diketahui, pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi terdampak oleh pandemi. "Perhitungan enyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar tanggal 15 November 2021 dan dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022," katanya. Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Sumbar diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan. Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan. Sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya. “Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan,” sampainya. Baca Juga: Serikat Pekerja Kecewa UMP Sumbar 2022 Hanya Naik Rp28.498, Idealnya Jadi Rp2,8 Juta Kemudian, terkait tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, harus tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. “Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021,” sebutnya. [pkt/fru]