Penjelasan OJK Sumbar soal Pencabutan Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang

Penjelasan OJK Sumbar soal Pencabutan Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang

Kantor PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang. [Foto: Dok, Ist.]

Padang, Padangkita.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Pencabutan izin ini, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga, memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen.

Ia menjelaskan, proses atau tahapan hingga sampai pada pencabutan izin, bermula pada 30 Oktober 2023. Waktu itu, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan ‘Bank Dalam Penyehatan’. Sebab rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) masuk kategori tidak sehat.

"Pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi, setelah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas," terang Roni Nazra dalam keterangan pers dikutip Kamis (25/7/2024). 

Namun, lanjut Roni, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Sehingga, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK pun mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri berdasarkan Pasal 19 Peraturan OJK.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Roni.

Ia mengimbau nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, mengutip Kontan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, bersumber dari dana LPS.

Nasabah sendiri dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website LPS  di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Kemudian, bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. 

Ia juga mengingatkan nasabah, bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Baca juga: Bank Nagari Dipercaya Salurkan Kredit SIMAMAK: 12 Bulan Bunga Disubsidi Pemprov Sumbar

“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.”

[*/pkt]

Baca Juga

Pemko Padang Fasilitasi Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan Rutan Anak Aie
Pemko Padang Fasilitasi Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan Rutan Anak Aie
Padang Siap Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Padang Siap Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Tari Payung Anak Down Syndrome Meriahkan HUT Korpri ke-53 Kota Padang
Tari Payung Anak Down Syndrome Meriahkan HUT Korpri ke-53 Kota Padang