Jakarta, Padangkita.com – Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (09/10/2021).
Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” paparnya.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Baca juga: Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha di Sumbar, Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,“ tandas Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin terkait libur Maulid Nabi Muhammad SAW. (*/pkt)