Pengusaha Reklame Anggap Diskriminatif Soal Larangan Iklan Rokok di Padang

Pengusaha Reklame Anggap Diskriminatif Soal Larangan Iklan Rokok di Padang

Diskusi pro kontra iklan rokok di ruang publik (Foto: Forweb Sumbar)

Lampiran Gambar

Diskusi pro kontra iklan rokok di ruang publik (Foto: Forweb Sumbar)

Padangkita.com – Pengusaha reklame menilai ada diskriminasi dalam usulan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Padang yang memuat larangan iklan rokok di seluruh ruang publik di Kota Padang.

“Jika larangan iklan rokok diberlakukan di seluruh kawasan, ya akan membunuh usaha rekame di Kota Padang,” kata Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Sumater Barat Deni Masriyeldi, Selasa (15/8/2017) lalu.

Ia menilai usulan pelarangan iklan rokok di seluruh ruang publik Kota Padang adalah bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha periklanan.

“Saya kira yang namanya Perda KTR, tentu kawasannya yang diatur. Di mana yang boleh ada iklan, di mana yang tidak. Bukan dengan melarang secara menyeluruh,” lanjut Deni.

Ia menuturkan sebagian besar pendapatan pengusaha reklame adalah dari iklan rokok. Bahkan dari rekmale itu, porsinya mencapai 80 persen terhadap pendapatan pengusaha.

“Karena 80 persen omset kami didapat dari iklan rokok ini. Makanya, harus dikaji lagi oleh pemerintah. Carikan juga pendapatan pengganti kalau ini dilarang,” ujar Cholly Michael, Anggota P3I Sumbar.

Menurutnya, larangan iklan rokok di seluruh kawasan itu berlebihan, jika alasannya iklan bisa mempengaruhi anak-anak untuk merokok. Selama ini, imbuhnya, iklan rokok tidak berisi ajakan, hanya logo atau tagline.

Bahkan, jelas Michael, di iklan rokok justru memuat larangan yang jelas bagi masyarakat usia di bawah 18 tahun.

“Orang tahu iklan rokok justru karena ada muatan peringatan larangan merokok. Lalu apalagi yang ditakutkan. Anak-anak merokok itu lebih besar karena ajakan dari lingkungannya. Ini yang perlu dicegah,” katanya.

Sependapat, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai rencana perubahan Perda KTR yang memuat larangan iklan rokok di seluruh ruang publik di Kota Padang bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Mengacu Peraturan Pemerintah No.109/ 2012, pemasangan iklan rokok dibatasi bukan dilarang. Harusnya Perda cukup mengacu pada aturan di atasnya bukan justru melarang seluruhnya, karena ada hak perusahaan untuk mengiklankan produknya. Apalagi rokok masih diakui sebagai produk legal di negara ini,” katanya.

Budidoyo mengingatkan Perda KTR perlu mengakomodir semua kelompok, bukan mendiskriminasi kelompok usaha tertentu yang selama ini menggantungkan hidupnya dari periklanan rokok.

Budi Payan, Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menyebutkan usulan pelarangan iklan rokok dalam perubahan Perda KTR Kota Padang karena iklan rokok mempengaruhi generasi muda, terutama pelajar untuk merokok.

“Walaupun tidak secara langsung mengajak merokok. Tapi citra yang ditampilkan dalam iklan rokok, ikut mempengaruhi anak-anak untuk mencoba,” ucapnya.

Sejauh ini, ia menilai kontribusi iklan rokok terhadap pendapatan daerah itu tidak terlalu besar, atau hanya sekitar Rp3 miliar per tahun. Kehilangan angka tersebut, menurutnya tidak jadi soal dan bisa digantikan dari potensi penerimaan lainnya.

Muharman, dari Ruang Anak Dunia Foundation menguatkan bahwa berdasarkan survei yang dilakukan lembaganya, sebenyak 46 persen anak-anak yang merokok akibat terpengaruh iklan yang bertebaran di sekitar sekolah.

“Perusahaan rokok memang menyasar lingkungan sekolah dan anak-anak sebagai target, sebab mereka merupakan pasar potensial. Pemerintah pusat saat ini masih ambigu terhadap penjualan rokok. Belum berani melarang sepenuhnya,” ujarnya.

Baca Juga

GAIA Dental Clinic Rayakan 3 Tahun dengan Perawatan Berkualitas dan Kejutan Spesial!
GAIA Dental Clinic Rayakan 3 Tahun dengan Perawatan Berkualitas dan Kejutan Spesial!
Labkesmas Pariaman Dioperasikan Pertengahan 2025, Pemeriksaan Kesehatan akan lebih Akurat
Labkesmas Pariaman Dioperasikan Pertengahan 2025, Pemeriksaan Kesehatan akan lebih Akurat
RSAM Bukittinggi Kini Punya Fasilitas Radioterapi dan Unit Pengelola Darah untuk Pasien Kanker
RSAM Bukittinggi Kini Punya Fasilitas Radioterapi dan Unit Pengelola Darah untuk Pasien Kanker
Pertama di Sumbar, Pemeriksaan Skrining TB dengan X-Ray Portable Dilakukan di Lapas
Pertama di Sumbar, Pemeriksaan Skrining TB dengan X-Ray Portable Dilakukan di Lapas
Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
Ilmuwan Muda Ini Emosi Masakan Padang Disebut Tidak Sehat, Tunjukkan Titik Masalahnya
GAIA Dental Clinic di 'Spelling Bee' Jadi Momen Orang Tua dan Anak untuk Peduli Kesehatan Gigi
GAIA Dental Clinic di 'Spelling Bee' Jadi Momen Orang Tua dan Anak untuk Peduli Kesehatan Gigi