Painan, Padangkita.com - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Mardi mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan atau berwisata ke luar daerah (Pessel) selama libur dan cuti bersama akhir bulan ini.
"Dengan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur, kita harapkan libur bersama tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," kata Mardi, Selasa (27/10/2020).
Namun, lanjut dia, apabila untuk alasan yang sangat penting perjalanan ke luar daerah mesti dilakukan, maka sekembalinya wajib melaksanakan tes PCR-SWAB di RSUD M Zein Painan atau di Puskesmas terdekat.
Selain itu, Mardi juga mengingatkan, terhadap orang yang datang atau pengunjung maupun perantau yang pulang kampung, wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19.
Imbauan Pjs Bupati ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 100/315/STC-19/X/2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama tahun 2020 yang ditujukan kepada camat dan wali nagari.
Mardi mengatakan, SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta Surat Edaran Gubernur Nomor: 004/ED/GSB-2020 tanggal 23 Oktober 2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut Mardi meminta pengelola objek wisata agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Caranya, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, mengatur jarak, menggunakan masker, membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas, dan tidak melaksanakan panggung hiburan atau kegiatan lain yang mengundang kerumunan orang secara masif.
Baca juga: Selama Libur Panjang, Pemkab Mentawai Wajibkan Pengunjung Bawa Surat Keterangan Negatif Covid-19
Satgas kecamatan dan Satgas nagari, juga diminta agar tetap berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mengintensifkan pengawasan penyebaran Covid-19, serta melaporkan perkembangan situasi kepada bupati dan Satgas Covid-19 Pessel. [pkt]