Padang, Padangkita.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengumumkan perihal penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP tahun pelajaran 2023/2024.
Dalam pengumuman yang ditujukan kepada kepala SD/SMP Negeri dan Swasta, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova tersebut ditegaskan, bahwa PPDB ini tanpa pungutan sama sekali.
Ada 4 jalur utama yang akan dilaksanakan dalam PPBD tahun ini, yakni PPDB Jalur Prestasi Non-Akademi, PPDB Jalur Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tempat tugas, PPDB Jalur Pendidikan Inklusif, dan PPDB Jalur Online.
Dijelaskan, bahwa PPDB Jalur Prestasi Non-Akademik dilaksanakan untuk PPDB SMP Negeri, berdasarkan prestasi peserta didik, yang dibagi menjadi 5 jenis.
Pertama, lomba kesiswaan di lingkungan Kemendikbudristek yang meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), serta Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang menjadi utusan Kota Padang.
Kedua, lomba kesiswaan di lingkungan Kemenag yang meliputi Ajang Kompetisi Seni Olahraga Madrasah (Aksioma), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), Pekan Olahraga Seni Diniyah (Posadin), dan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAIS).
Ketiga, lomba atau kejuaraan di lingkungan Kemenpora yang meliputi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda), Pekan Olaraga Pelajar Nasional (Popnas), Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Nasional (PON), dan SEA Games.
Keempat, lomba atau kejuaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Pemda/Provinsi/Pusat. Untuk prestasi MTQ, paling rendah juara 3 tingkat Kota Padang, dan juara 3 tingkat provinsi untuk siswa dari luar Kota Padang.
Kelima, tahfiz Al-Quran minimal 3 juz. Dalam hal ini Disdikbud Kota Padang bekerja sama dengan STAI-PIQ Sumatra Barat (Sumbar).
Adapun pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi Non-Akademik yakni, pendaftaran/pengambilan formulir, dan pengambilan formulir atau penyerahan persyaratan administrasi 29 Mei - 2 Juni 2023 di Kantor Disdikbud Kota Padang.
Kemudian, pengumuman siswa yang lulus atau dterima 7 Juni 2023, juga di Kantor Disdikbud Kota Padang. Bagi yang dinyatakan lulus, harus mendaftar ulang ke sekolah sesuai penerimaan 8 - 9 Juni 2023.
Persyaratan pendaftaran, membawa rapor asli/fotocopi rapor kelas terakhir, hafal Al-Quran 3 juz untuk masuk SMP. Selanjutnya mendaftar secara perorangan atau melalui sekolah ke Kantor Disdikbud Kota Padang melalui Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar.
“Penempatan peserta didik jalur prestasi di SMP negeri ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dengan mempertimbangan tempat tinggal dan bidang prestasi peserta didik. Bagi peserta didik yang telah diterima, tidak dapat lagi mengikuti PPDB Jalur Online,” demikian ditegaskan dalam pengumuman,
Jalur kedua, yakni PPBD Jalur Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), merupakan jalur untuk masuk SD dan SMP Negeri yang dilaksanakan untuk mengakomodasi calon peserta didik anak kandung dari orang tua yang bekerja pada sekolah tersebut.
Adapun pelaksanaannya, pendaftaran/pengambilan formulir, dan pengembalian formulir serta penyerahan syarat administrasi 29 Mei – 2 Juni 2023 di Kantor Disdiskbud Kota Padang. Pengumuman pada 7 Juni di tempat yang sama. Dan, pendaftaran ulang, langsung ke sekolah penempatan 8-9 Juni 2023.
Persyaratannya adalah fotokopi KK dengan memperlihatkan yang asli, fotokopi SK penugasan orang tuadi sekolah yang bersangkutan, sekaligus memperlihatkan yang asli, serta urat keterangan kepala sekolah tempat bertugas.
Bagi yang lulus jalur ini, tidak boleh lagi mengikuti PPDB Jalur Online.
Ketiga, PPDB Jalur Pendidikan Inklusif, merupakan jalur untuk masuk SD dan SMP Negeri bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Pendaftarannya, 16 - 31 Mei 2023 lewat petugas dengan nomor telepon 081270703796 (Nofri), 085272787911 (Yudi), dan 081261503328 (Yulia).
Bagi yang sudah asesmen, agar mendaftar dan menginformasikan sekolah tujuan dan nomor ujian.
Pengambilan surat pengantar SD 5 - 9 Juni 2023, SMP 2 - 10 Juni 2023 di UPTD LDPI Kantor Disdikbud Kota Padang. Pendaftaran ulang, SD 5 - 9 Juni 2023, SMP 2 - 10 Juni 2023 di sekolah tujuan.
Adapun persyaratannya, membawa fotokopi rapor, dokumen hasil asesmen yang dikeluarkan oleh UPDT LDPI Disdikbud Kota Padang, dan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Padang.
Keempat, PPDB Jalur Online, yakni jalur masuk SD dan SMP Negeri yang dilaksanakan secara online. Untuk SD, tahapannya, yakni pendaftaran tahap I 26 - 28 Juni 2023, dan pengumumannya 30 Juni 2023, pendaftaran ulang 1 - 3 Juli 2023. Pendaftaran tahap II (pemenuhan daya tampung) 4 - 5 Juli 2023, pengumuman 6 Juli 2023, dan pendaftaran ulang 6-7 Juli 2023.
Persyaratannya, fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang, fotokopi KK, fotokopi KTP kedua orang tua calon peserta didik, surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang, dan surat keterangan tempat kerja kedua orang tua.
Pada tahap I, pendaftaran dapat dilakukan di salah satu SD Negeri yang ada di Kota Padang, dan calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 sekolah dalam zona (jalur zonasi), dan 3 sekolah bebas zona (jalur afirmasi dan perpindahan orang tua).
Pada pendaftaran tahap II, khusus untuk yang belum diterima pada tahap I, calon peserta didik langsung mendaftar ke sekolah yang dituju yang masih ada daya tampungnya dengan membawa bukti pendaftaran tahap I.
Untuk SMP, ada Pra-Pendaftaran (luar Kota Padang/paket A/tamatan sebelum 2023) 9 - 14 Juni 2023. Tahap I, PPDB Jalur Zonasi: pendaftaran online 13 - 15 Juni 2023, pengumuman 16 Juni 2023, dan pendaftaran ulang ke sekolah 17 - 19 Juni 2023.
Tahap II, PPDB jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi akademik. Pendaftaran online 20 - 22 Juni 2023, pengumuman 23 Juni 2023, dan pendaftaran ulang ke sekolah 24 - 26 Juni 2023.
Pada penerimaan tahap I, calon peserta didik jalur zonasi dengan pilihan paling banyak 2 SMP dalam zona. Pendaftaran tahap II, berlaku untuk yang belum diterima di tahap I atau belum mendaftar tahap I.
Pada tahap II, calon peserta didik jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi akademik dengan pilihan paling banyak 2 SMP Negeri bebas zona.
Kuota jalur zonasi maksimal 55%, jalur afirmasi maksimal 17%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 23%.
Baca juga: Ini Daftar SMAN Terbaik di Kota Padang, Bisa Jadi Referensi PPDB 2022
“Khusus untuk teknis pelaksanaan PPDB Online akan diberitahukan atau diumumkan secara tersendiri,” demikian pengumuman Disdikbud Kota Padang. [*/pkt]