Penghapusan Jabatan, Menpan RB Ingatkan Tak Otomatis Jadi Pejabat Fungsional  

Penghapusan Jabatan, Menpan RB Ingatkan Tak Otomatis Jadi Pejabat Fungsional  

Ilustrasi jabatan. [Ist.]

Padang, Padangkita.com – Penghapusan jabatan atau penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemprov Sumbar merupakan perintah pemerintah pusat.

Fitriati M menyebutkan, penghapusan sejumlah jabatan bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi yang selama ini berbelit-belit. Tak hanya di Pemprov Sumbar, tetapi juga di Pemprov lainnya, termasuk di pemerintah pusat.

"Ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat dan kita mengikuti itu. Tujuannya sebenarnya untuk menyederhanakan birokrasi," ujar Fitriati M ketika berbincang dengan Padangkita.com Sabtu (16/10/2021).

Ia menyebutkan, dengan adanya kebijakan pusat itu, Pemprov mengajukan surat kepada Kemendagri terkait jabatan-jabatan yang dapat disederhanakan berdasarkan ketentuan dari pusat.

"Semua yang kita ajukan untuk disederhanakan ini sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan pemerintah pusat. Kan ada banyak ketentuannya itu, yang diajukan ini berdasarkan itu," terang Fitriati.

Jumlah total jabatan yang dihapus di Pemprov Sumbar sebanyak 869, paling banyak terdapat di Dinas Pendidikam.

Ia menambahkan jabatan yang dihapus mayoritas adalah pejabat eselon IV eselon II. Berdasarkan aturan, kata Fitriati, pejabat yang jabatan disederhanakan akan dialihkan ke jabatan fungsional pada keahlian atau pada struktur organisasi masing-masing. Proses penghapusan jabatan di Pemprov Sumbar, kini sedang berlang. Kemendagri memberi tenggat waktu proses tersebut dapat diselesaikan hingga Desember nanti.

Penjelasan Kemenpan RB

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, jabatan struktural umumnya menjadi incaran bagi para birokrat, karena dianggap memiliki kewenangan yang kuat. Pola pikir birokrat seperti itulah, kata dia, yang segera diubah dengan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang lebih mengedepankan kompetensi individu.

“Pada umumnya para birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural, seolah-olah bahwa para pemangku jabatan struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat,” ujar Menteri Tjahjo di laman website resmi Kemenpan RB.

Menurut dia, dengan pola pikir lama itu, pejabat aparatur sipil negara (ASN) seringkali cenderung meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya. Pada dasarnya, tugas utama setiap ASN adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat.

“Melalui penyederhanaan birokrasi, pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Tjahjo.

Ia menyatakan, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang sehingga menghambat proses pelayanan publik. Harapannya akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

Proses tersebut tidak serta merta memindahkan kewenangan, tetapi dengan pertimbangan matang untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional.

Baca juga: Ada Tambahan 380, Total Jabatan yang Dihapus di Pemprov Sumbar Jadi 869

“Kita tidak ingin proses pengalihan ini menjadi ‘jabatan fungsional rasa struktural’,” tegas Menteri Tjahjo. (mfz/pkt)

Baca Juga

Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Biro Adpim Setdaprov Sumbar Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Protokoler
Biro Adpim Setdaprov Sumbar Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Protokoler
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Gariang di Sejumlah Sungai Dikelola Pokmaswas
Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Gariang di Sejumlah Sungai Dikelola Pokmaswas
Bangun Irigasi di Jawi-jawi Solok, Pemprov Sumbar Diapresiasi Petani
Bangun Irigasi di Jawi-jawi Solok, Pemprov Sumbar Diapresiasi Petani