Pengguna Tol Trans Sumatra! Ada Informasi Penting soal Tarif dari Hutama Karya

Pengguna Tol Trans Sumatra! Ada Informasi Penting soal Tarif dari Hutama Karya

PT Hutama Karya (Persero) berencana akan memberlakukan tarif pada Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) mulai Rabu, 19 Juni 2024 Pukul 00.00 WIB. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Padang, Padangkita.com Ada informasi penting untuk pengendara yang akan melintasi tol di wilayah Sumatra Utara (Sumut). PT Hutama Karya (Persero) berencana akan memberlakukan tarif pada Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) mulai Rabu, 19 Juni 2024 Pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, jalan tol ini sudah satu bulan beroperasi tanpa tarif. Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, rilis resmi, radio, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

Kemudian, Hutama Karya juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi – Indrapura.

Sehingga, kata dia, pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrean di gerbang tol.

“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran,” ungkap Adjib.

Adapun rincian besaran tarif tol tersebut berdasarkan SK Menteri PUPR, dapat dilihat pada gambar di awal berita ini.

Dengan penetapan tarif, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Yakni, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Baca juga: Sumut – Aceh segera Terhubung Jalan Tol, Sumbar – Riau Kapan?

“Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di 0821-6387-0001,” demikian Adjib.

[*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pemkab Pessel Targetkan Semua Jalan Kabupaten Mulus Beraspal, Butuh Waktu hingga 10 Tahun
Pemkab Pessel Targetkan Semua Jalan Kabupaten Mulus Beraspal, Butuh Waktu hingga 10 Tahun
20 Jembatan Gantung di Pessel Putus Akibat Bencana, 8 telah Disurvei Kementerian PUPR
20 Jembatan Gantung di Pessel Putus Akibat Bencana, 8 telah Disurvei Kementerian PUPR
Tanggulangi Banjir, BWS Sumatera V Bangun Sistem Polder di Bantaran Batang Kandis
Tanggulangi Banjir, BWS Sumatera V Bangun Sistem Polder di Bantaran Batang Kandis
Jalan Lagan Ketek – Lagan Gadang segera Diaspal dan Mulus, Ini Harapan Bupati Rusma Yul Anwar
Jalan Lagan Ketek – Lagan Gadang segera Diaspal dan Mulus, Ini Harapan Bupati Rusma Yul Anwar
Panjang Jalan Provinsi yang Rusak Berat di Sumbar 406,66 Km, Ini Rincian Per Daerah
Panjang Jalan Provinsi yang Rusak Berat di Sumbar 406,66 Km, Ini Rincian Per Daerah
Bangun 2 ‘Junction’ Tersulit di Sumatra, Hutama Karya Pakai Teknologi Digitalisasi
Bangun 2 ‘Junction’ Tersulit di Sumatra, Hutama Karya Pakai Teknologi Digitalisasi