Padang, Padangkita.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar dalam pembangunan gedung DPRD Kota Padang, sebesar Rp1,7 miliar. Sejauh ini, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, dan kelebihan bayar tersebut telah dicicil dua kali oleh pihak ketiga sebagai penerima.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang telah mengambil langkah terkait rekomendasi atas temuan kelebihan pembayaran dalam pembangunan gedung DPRD Padang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,7 miliar dalam pembangunan kantor DPRD Padang yang terletak di kawasan Aie Pacah.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto mengungkapkan, bahwa pemeriksaan BPK merupakan bagian dari rangkaian proses kegiatan di PUPR.
"Artinya kami selaku bagian eksekutif yang melaksanakan kegiatan diharuskan untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan, melalui pemeriksaan, baik itu oleh Inspektorat, BPKP maupun BPK," ungkap Tri Hadiyanto dalam keterangannya, Selasa (22/7/2024).
Ia menjelaskan, temuan BPK terkait kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran cara menghitung, salah satunya pada tiang pancang.
"Hitungan kita dengan hitungan BPK berbeda, sehingga ditemukan kelebihan bayar kepada pihak ketiga. Maka BPK mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pengembalian," terangnya.
Tri menegaskan, nilai kelebihan bayar yang sebenarnya adalah Rp1,7 miliar, bukan Rp2,2 miliar seperti informasi yang beredar sebelumnya. Menurut Tri, pengembalian kelebihan pembayaran tersebut telah dicicil oleh pihak ketiga sebanyak Rp500 juta lebih.
"Sampai saat ini, kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp100 juta. Kemudian pembayaran kedua sebesar Rp518.334.052,72," kata Tri.
Jadi, lanjut dia, pihak ketiga tersebut sudah memcicil sebanyak dua kali dengan total nominal Rp618.334.052,72.
Tri Hadiyanto menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dan diskusi dengan BPK terkait hal ini melalui Inspektorat Kota Padang.
"Kami terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rekomendasi dari BPK," ulasnya.
Baca juga: Pembangunan Gedung DPRD Padang Resmi Dimulai, di Sebelah Balai Kota Telan Rp117 Miliar
Ia menegaskan, dengan langkah-langkah yang dilakukan, Dinas PUPR Kota Padang berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Kota Padang.
[*/pkt]