Padang, Padangkita.com - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pemasangan stiker terhadap Angkutan Antarkota dan Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Anak Air, Padang.
Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana mengatakan, pemasangan stiker dilakukan mulai hari ini, Senin (25/4/2022), hingga H+7 Lebaran Idulfitri.
Hal tersebut untuk memastikan angkutan yang beroperasi selama momen mudik dan Lebaran benar-benar layak jalan.
"Ini merupakan instruksi dari pusat bahwa kita di lapangan harus memastikan bis yang beroperasi untuk angkutan lebaran harus dalam kendaraan layak jalan," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan di Terminal Anak Air, Senin sore.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan atau ramp check terhadap kendaraan yang melewati terminal. Pemeriksaan dilakukan terhadap sistem kemudi hingga surat kendaraan.
"Ada 11 item yang kita perhatikan mulai dari lampu, sen, rem, tempat untuk tanggap darurat, dan sebagainya. Kita juga cek dokumen kelayakan jalan kendaraan, apakah kirnya masih berlaku atau tidak," jelasnya.
Deny menyampaikan, jika kendaraan tersebut tidak layak jalan, maka tidak akan dipasang stiker. Selain itu, kendaraan itu juga harus putar balik dan penumpangnya dialihkan ke kendaraan lain dengan rute sama.
"Hal itu sebagai efek jera karena sudah setiap hari kita ingatkan. Tapi jika kendaraan itu sudah layak jalan sesuai pemeriksaan tadi, maka akan kita berikan stiker bahwa kendaraan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan selama angkutan lebaran," sebutnya.
Baca Juga: Pemko Padang Siapkan Rp60 Miliar Untuk Pelebaran Jalan ke Terminal Anak Air
Menurutnya, kendaraan yang tidak mendapatkan stiker karena tidak memenuhi kriteria syarat layak jalan tersebut, jika datang ke terminal lainnya, maka akan diperiksa kembali. Hal tersebut karena kendaraan itu tidak pakai stiker. [fru]