Berita Padang Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MDS, 45 tahun, warga Sikucur Timur, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap saat menunggu calon pembeli
Parit Malintang, Padangkita.com- Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MDS, 45 tahun, warga Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap saat menunggu calon pembeli.
Pria paruh baya itu dibekuk oleh Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman pada Minggu (24/1/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami sudah intai pergerakan dia selama satu minggu belakangan ini," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah kepada Padangkita.com via telepon.
Herit mengatakan, MDS ditangkap di kediamannya pada saat sedang menunggu calon pembeli. Pelaku, kata dua, sudah cukup lama menjadi Target Operasi (TO) polisi.
"Dia sedang ada di rumahnya. Memang pada saat penangkapan sempat menarik perhatian warga setempat karena penangkapan dilakukan pada siang hari," ujarnya.
Herit mengatakan, pelaku bukan residivis atau status yang disematkan ke seseorang yang pernah terjerat dalam tindak pidana yang sama. Meskipun demikian, dirinya tidak bersedia menyebutkan asal barang haram tersebut karena kepentingan penyelidikan.
"Dia pemain baru, kami masih kembangkan penangkapan pelaku ini karena ada potensi pelaku lainnya," katanya.
Saat ini MDS sudah digelandang ke Mapolres Pariaman. Barang bukti yang disita di antaranya, sembilan paket sabu-sabu dengan ukuran kecil dan sedang.
Baca juga: Tahap Pertama, Bukittinggi Terima 4.400 Dosis Vaksin Covid-19, Wako Siap Divaksin Perdana
Kemudian, polisi juga menyita enam pak plastik bening, satu unit alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, satu kotak rokok, dua unit gawai, dan uang tunai sebesar Rp650 ribu. [pkt]