Batusangkar, Padangkita - Tim Tarantula Polres Tanah Datar kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, Tim Tarantula membekuk pria berinisial MM, 28 tahun, warga Jorong Gudam, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Desneri menyebutkan, pelaku ditangkap Sabtu (7/1/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.
“Berkat informasi masyarkat, tim turun langsung ke lokasi dan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dari terduga MM dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu-sabu yang direncanakan akan ia edarkan,” kata Deseneri, Senin (9/1/2023).
Menurut Desneri, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku MM sempat berusaha menelan satu paket narkotika dengan tujuan menghilangkan barang bukti (BB).
“Terduga pelaku sempat berusaha menelan satu paket BB. Namun berkat kesigapan petugas, BB belum tertelan dan bisa dikeluarkan lagi. Kemudian setelah digeledah, 8 paket lainnya didapati di kantong terduga pelaku dan diakui miliknya yang akan diedarkan di wilayah Tanah Datar,” terang Desneri.
Dalam penangkapan ini, Tim Tarantula berhasil mengamankan BB dengan total 9 paket sabu-sabu seberat kurang lebih 1 gram dan 1 set timbangan digital.
Baca juga: Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Ganja di Sungai Tarab, 8 Paket Narkoba Diamankan
Terduga pelaku bersama BB kini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terduga pelaku MM dijerat dengan UU No 35 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun kurungan penjara. [djp/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News