Tahun ini, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Disediakan kuota sebanyak 1.275.387 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), formasi tersebut juga diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru.
Belajar dari hasil pengawasan Ombudsman tahun lalu, ada beberapa catatan krusial yang perlu diperhatikan, khususnya bagi panitia seleksi di masing-masing instan di daerah, maupun Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Diantaranya adalah persoalan akurasi verifikasi/validasi administrasi, masa sanggah dan posko pengaduan.
Verifikasi
Nia Susilawati (32), dinyatakan lulus CPNS 2018 setelah melewati Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Nia tinggal menunggu pengurusan pemberkasan NIP ke BKN, namun tiba-tiba kelulusan Nia dibatalkan. BKD Sijunjung berdalih, kualifikasi pendidikan Nia tidak linear, tidak sesuai dengan formasi yang butuhkan, formasi yang dibutuhkan adalah Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD, sementara ijazah Nia Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
Hal serupa dialami oleh Septika Meri (29) tahun 2020, kelulusannya juga dibatalkan oleh BKD Tanah Datar. Sebabnya, diketahui kemudian oleh panitia, kualifikasi jabatan yang dilamar Septika Meri tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar, ijazah Septika Meri S1 Bahasa dan Sastra Inggris, sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah Kependidikan Bahasa Inggris.
Kasus serupa banyak terjadi. Pembatalan kelulusan bahkan terjadi saat pelamar telah menyelenggarakan syukuran, menyemblih kambing, mendatangkan orang kampung dan anak saudara.
Kasus di atas hanyalah sedikit gambaran, yang menunjukkan bagaimana ketidakcermatan panitia pada saat verifikasi/validasi administrasi lamaran CPNS terjadi. Jika panitia cermat sejak awal, maka para pelamar tidak akan melaju hingga kemudian dinyatakan lulus. Panitia bisa berdalih, itu juga disebabkan oleh pelamar yang juga tidak teliti. Namun dalam hal ini, pintu masuk awal ada di panitia. Panitialah yang harus bertindak-hati-hati se-dari awal, memverifikasi, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada setiap kasus itu, norma peraturan yang dipakai adalah, norma yang senantiasa ada pada setiap Peraturan Menpan dan RB tentang Pengadaan CPNS. Terbaru misalnya, Pasal 53 huruf c Peraturan Menpan dan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS menyebutkan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. Norma yang enteng, menguntungkan PPK. Apalagi, tidak ada norma sanksi bagi panitia karena melakukan kesalahan berupa ketidakcermatan dari awal.