Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan sejumlah perubahan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV sebagai pengganti PPKM Darurat. Dalam Surat Edarah (SE) Wali Kota Padang terbaru, PPKM Level 4 berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.
Salah satu perubahan adalah pengawasan pada pintu masuk Kota Padang. Sejak PPKM Level 4, tidak ada lagi penyekatan di 6 pintu masuk yang sebelumnya dilakukan saat PPKM Darurat. Namun, Pemko Padang melakukan pengawasan lebih ketat lagi di tingkat kelurahan, RW dan RT. Tugas pengawasan kini berada pada Satgas Covid-19 kelurahan.
“Bagi warga yang datang dari luar provinsi agar memperlihatkan persyaratan seperti PCR H-2/rapid antigen H-1, bukti sertifikat vaksin Covid-19 dan meminta masyarakat untuk melakukan vaksin,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Minggu (25/7/2021).
Satgas Covid-19 Kelurahan ini beranggotakan Lurah/RT/RW/Babinsa/ Bhabinkamtibmas/LPM/tokoh masyarakat/organisasi kepemudaan, bundo kanduang, kelompok keagamaan, Tagana dan lainnya.
Hendri melanjutkan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan peran serta dari seluruh pihak.
Kerja sama pada seluruh tingkatan harus dimaksimalkan, sehingga penularan Covid-19 di Kota Padang dapat diminimalisasi.
“Sekali lagi saya mengimbau kepada warga yang ingin masuk ke Kota Padang agar memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang yang telah ditetapkan dalam SE Wali Kota tentang PPKM Level IV,” ujar Hendri.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Barlius menambahkan, posko-posko di semua pintu masuk Kota Padang tetap ada. Namun, di sana hanya pengawasan dan pemasangan pengumuman tentang syarat masuk Kota Padang.
“Di posko-posko itu kita pasang pengumuman dan imbauan bagi warga yang akan masuk Kota Padang melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam SE Wali Kota. Jadi, tidak ada lagi penyekatan,” ujar Barlius yang dihubungi lewat telepon selulernya, Selasa (27/7/2021).
Soal ada warga yang belum memenuhi syarat tapi terlanjur masuk Kota Padang dan ditemukan oleh Satgas, Barlius menyatakan, di tingkat kelurahan disiapkan rumah isolasi.
Baca juga: Ini Sejumlah Penyesuaian pada PPKM Level 4 yang Berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus
“Iya, jika ada yang sudah masuk (Padang) tetapi tidak bisa menunjukkan tes PCR/rapid antigen atau surat vaksin, mesti isolasi dulu. Sebaiknya, di tingkat kelurahan juga ada rumah isolasi sementara,” ujar Barlius. (*/pkt)