Pariaman, Padangkita.com — Kabar baik bagi honorer atau non-ASN di Pemerintahan Kota (Pemko) Pariaman yang kini tengah menunggu pengangkatan. Di tengah informasi penundaan pengangkatan PPPK hingga 2026, para non-ASN di Pemko Pariaman dipastikan tetap menerima gaji.
Ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 tentang Pembayaran Gaji Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Pemko Pariaman. Penerbitan SE ini dikonfirmasi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, Kamis (13/3/2025).
“Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kmenpan-RB) Republik Indonesia Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025, tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024," ungkap Mursalim.
Dalam surat tersebut, lanjut Mursalim, pada poin 1 huruf b disebutkan bahwa pengangkatan PPPK akan dilakukan serentak mulai 1 Maret 2026. Selain itu, SE ini juga merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tertanggal 8 Maret 2025, tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Ia menegaskan, tujuan diterbitkannya SE oleh Pemko Pariaman ini untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman tetap menerima gaji. SE tersebut pun telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad.
Tidak hanya itu, Mursalim melanjutkan, SE ini sengaja dikeluarkan agar non-ASN tetap bisa bergembira di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Seperti diketahui, surat dari Kemenpan-RB dan BKN terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK menjadi perhatian semua daerah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat pengunduran waktu mulai tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK, meskipun beberapa daerah, termasuk Kota Pariaman, telah menyerahkan SK dengan TMT 1 Maret 2025.
“Kami tegaskan bahwa ini merupakan kebijakan nasional dari Kemenpan-RB dan BKN yang berlaku di seluruh daerah, termasuk Kota Pariaman. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari semua pihak, dan mari kita sama-sama menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengangkatan Calon ASN ini,” terang Mursalim.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejak keluarnya surat dari Kemenpan-RB, Wali Kota Pariaman, Yota Balad langsung memikirkan kesejahteraan tenaga non-ASN. Pemko Pariaman juga berkoordinasi dengan daerah lain untuk mencari solusi terbaik, hingga akhirnya diputuskan untuk menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi OPD dalam membayarkan gaji non-ASN.
Baca juga: 667 Honorer Pemko Pariaman Lolos Seleksi Administrasi PPPK Gelombang I
“Jadi, kami berharap seluruh non-ASN agar bisa memaklumi kondisi yang ada sekarang dan banyak bersabar. Ini hanya bersifat penundaan bukan pembatalan terhadap pengangkatan PPPK, jadi mari kita tenang dan tetap fokus dengan rutinitas kita,“ pungkasnya.
[*/pkt]