Pengamen hingga Penjual Tisu di Padang Terjaring Patroli Traffic Light

Pengamen hingga Penjual Tisu di Padang Terjaring Patroli Traffic Light

Tim Sergap Satpol PP Kota Padang mengamankan 3 orang saat menggelar Patroli Traffic Light di salah satu titik lampu merah di Kota Padang, Selasa (19/7/22). [Foto: Dok. Satpol PP Padang]

Padang, Padangkita.com - Tim Sergap Satpol PP Kota Padang mengamankan 3 orang saat menggelar Patroli Traffic Light di salah satu titik lampu merah di Kota Padang, Selasa (19/7/22).

Patroni ini memang rutin dilakukan Satpol PP dalam rangka operasi Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk meminimalisir pelanggaran Perda Kota Padang, Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dengan Humanis Tim Sergap Satpol PP Kota Padang menertibkan 3 orang pelanggar Perda, diantaranya 1 orang pengamen, 1 penjual tisu dan 1 lagi penjual aksesori di Traffic Light Simpang Balai Baru, Kecamatan Kuranji.

"Jumlah mereka yang kita amankan ada tiga orang, aktifitas ini sudah dilarang dalam Perda Kota Padang, Nomor 11 tahun 2005," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Kasat mengatakan, kegiatan yang mereka laksanakan di kawasan traffic light sangat berbahaya, karena dilakukan di jalan raya yang ramai kendaraan.

"Mereka kita data dan kita lakukan pembinaan sesuai aturan di Mako, Jika nanti ada dua kali yang kita amankan, akan kita kirimkan pembinaan lebih lanjut ke Dinas Sosial,"kata Mursalim.

Selain itu, diketahui seorang pengamen yang diamankan petugas adalah salah seorang warga Pasaman Barat, yang baru menetap di Kota Padang.

Baca Juga: Hari Kedua Penertiban PKL Pantai Muaro Lasak, Satpol PP: Pedagang Sangat Kooperatif
Baca Juga: Kapan Masa Jabatan Hendri Septa Berakhir? Ini Kata KPU Padang

Saat ditawarkan petugas untuk dirinya agar kembali ke kampung halamannya, seorang pemuda menolak dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Ia mengatakan baru sembilan hari di Padang dan belum memiliki pekerjaan, dirinya tinggal di kawasan Lubuk Begalung dan tidak mengetahui ada larangan mengamen di perempatan lampu merah, namun ia telah berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan akan mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya," tutup Mursalim. [*/isr]

Baca Juga

PCNU Kota Padang Periode 2024-2029 Dilantik, Pj Wali Kota Ajak Sinergi Berantas Tawuran dan Balap Liar
PCNU Kota Padang Periode 2024-2029 Dilantik, Pj Wali Kota Ajak Sinergi Berantas Tawuran dan Balap Liar
Parak Laweh Pulau Aia Nan XX Bahas Prioritas Pembangunan 2026 dalam Rakorbang
Parak Laweh Pulau Aia Nan XX Bahas Prioritas Pembangunan 2026 dalam Rakorbang
Pelajar SD Meninggal Dunia Terseret Arus Riol di Koto Lalang Padang
Pelajar SD Meninggal Dunia Terseret Arus Riol di Koto Lalang Padang
Pohon Trambesi Tumbang Timpa Rumah di Indarung, Evakuasi Cepat Dilakukan BPBD Kota Padang
Pohon Trambesi Tumbang Timpa Rumah di Indarung, Evakuasi Cepat Dilakukan BPBD Kota Padang
Lubuk Kilangan Bentuk Satgas Gabungan untuk Berantas Tawuran dan Balap Liar
Lubuk Kilangan Bentuk Satgas Gabungan untuk Berantas Tawuran dan Balap Liar
Kedisiplinan ASN Jadi Fokus Utama Pj Wali Kota Padang di Awal Tahun 2025
Kedisiplinan ASN Jadi Fokus Utama Pj Wali Kota Padang di Awal Tahun 2025