Pengamat Media Sosial Menilai Gugatan RCTI Bisa Langgar Kebebasan Berekspresi

Gugatan RCTI Langgar kebebasan berekspresi

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Gugatan yang dilayangkan RCTI dan INews TV ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dianggap dapat menghambat dan melanggar kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat media sosial Enda Nasution. Ia menilai hal tersebut akan menimbulkan masalah-masalah baru jika disahkan MA karena telah melanggar kebebasan berekspresi.

"Ya. Bisa saja (melanggar kebebasan berekspresi)," ujar Enda, dilansir dari Suara.com, Kamis (28/7/2020).

Enda menyatakan penyiaran di televisi dan platform berbasis adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, penyiaran berbasis internet seperti yang dilakukan pada media sosial termasuk youtube bukanlah yang harus diatur dalam undang-undang.

"Komposisi definisi penyiaran, dalam hal ini kan broadcasting, kenapa (harus) diatur karena menggunakan frekuensi. Sedangkan untuk penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet, maka tidak dalam ranah publik yang harus diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Jadi, jika yang dipermasalahkan oleh RCTI adalah seputar perizinan perorangan untuk melakukan penyiaran, kata Enda, sebenarnya pasal tersebut tidak perlu ditinjau ulang, atau bahkan hingga digugat.

"Ya menurut saya tidak dikabulkan (Mahkamah Konstitusi). Seperti yang sudah saya sebutkan, untuk penertiban pembuat konten, harus jelas dulu apa ditertibkan," ujarnya.

Baca juga: Waspada, Hasil Studi Terbaru Sebut Hewan Ini Paling Rentan Terinfeksi Covid-19

"Saya melihat (RCTI) mungkin keberatannya kan lebih karena hak cipta ya. Nah kalau soal hak cipta, ya perlu reinforcement disitu kalau memang terjadi pelanggaran hak cipta," lanjut Enda.

Senada, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), mengatakan solusi masalah perizinan penyiaran tidak sampai harus menggugat pasal yang sudah ada.

Menurutnya, solusi yang diperlukan untuk menengahi masalah ini adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Media Sosial dan "Fluid Identity"
Media Sosial dan "Fluid Identity"
Populisme Islam Digital di Sumatera Barat
Populisme Islam Digital di Sumatera Barat
KPU Padang Imbau Peserta Pilkada Bijak Gunakan Media Sosial
KPU Padang Imbau Peserta Pilkada Bijak Gunakan Media Sosial
Lubuk Begalung Maksimalkan Media Sosial untuk Tingkatkan Transparansi
Lubuk Begalung Maksimalkan Media Sosial untuk Tingkatkan Transparansi
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Muncul lagi Modus Penipuan Pakai Nama Gubernur Mahyeldi, Kali Ini Berkedok Donasi
Muncul lagi Modus Penipuan Pakai Nama Gubernur Mahyeldi, Kali Ini Berkedok Donasi