Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Padang dinilai mampu memulihkan ekonomi di masa pandemi.
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari, dari Selasa hingga Rabu (16-17/3/2021) tersebut secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa di Hotel Rocky Plaza, Selasa (16/3/2021).
Hendri Septa mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama sektor ekonomi.

Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. [Foto: Humas Pemko Padang]
Lebih lanjut Hendri menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa Padang, pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta mempedomani peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
"Dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 pemerintah melakukan perubahan nilai paket untuk usaha kecil, sehingga dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada usaha kecil dan koperasi, yang diharapkan dapat berdampak terhadap pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar Hendri, Selasa (16/3/2021).
Dengan diberlakukan Perpres tersebut, kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar- besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah.

Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. [Foto: Humas Pemko Padang]
Hendri juga menegaskan, di samping mengikuti peraturan yang berlaku, PBJ pemerintah juga harus dikelola oleh SDM pelaku pengadaan yang kompeten, agar tidak terjadi permasalahan yang bermuara pada persoalan hukum.
"Kewenangan, fungsi dan tanggung jawab masing-masing pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah juga telah diatur dengan tegas dalam Perpres nomor 21 tahun 2021, untuk itu kami berharap kepada para pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan dan pejabat pengadaan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait PBJ pemerintah," paparnya.

Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. [Foto: Humas Pemko Padang]
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian (Kabag) PBJ Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Ramadoni Satry menyampaikan, tujuan utama dari sosialisasi tersebut adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman SDM pelaku pengadaan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baik dan benar sesuai aturan dan perundang-undangan, meningkatkan kualitas layanan pengelolaan PBJ secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Semoga apa yang menjadi keluhan, keraguan dan kesulitan bagi pelaku PBJ di setiap OPD termasuk Kelurahan dan Puskesmas selama ini dapat terjawab melalui kegiatan ini," ujar Donisa.

Plh Kabag PBJ Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Ramadoni Satry. [Foto: Humas Pemko Padang]
Baca juga: DPRD Terima LKPJ Wali Kota Padang, Pansus Segera Dibentuk
Turut hadir mendampingi Plt Wako Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal dan Inspektur Andri Yulika. [adv/zfk]