Padang, Padangkita.com - Penasihat hukum Sudarto, Wendra Rona Putra menyatakan akan mengajukan praperadilan. Ia menduga ada kesalahan prosedur dan maladministrasi dalam penetapan tersangka Sudarto.
"Kita akan siapkan praperadilan, termasuk pelaporan dugaan pelanggaran etik dan malam administrasi," ungkap Wendra Rona Putra kepada Padangkita.com, Selasa (7/01/2020) lewat pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) masih melakukan pemeriksaan terhadap Sudarto.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29026" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Sebelumnya diberitakan, direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, Selasa (7/1/2020) siang di Kantor Pusaka Padang di jalan Veteran Padang.
Baca juga: Diduga, Ini Postingan Sudarto di Facebook yang Membuatnya Ditangkap
Sudarto dituduh melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-undang No. UU ITE. (pk-03)
Ikuti info dan berita Penangkapan Sudarto hanya di Padangkita.com.