Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang diletakkan di atas trotoar dan drainase, di sepanjang Jalan Samudera Pantai Padang, Rabu, (27/7/2022).
"Lapak yang ditinggal di atas trotoar dan drainase telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pasal 8 Ayat 2," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Selain lapak milik PKL, Satpol PP juga membongkar lantai kayu yang dipasang pedagang di atas drainase. Ini dilakukan, agar drainase kembali bisa difungsikan dan memudahkan kembali petugas dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan aliran air di kawasan tersebut.
"Penertiban kali ini kita lakukan di sepanjang Jalan Samudera, Pantai Padang, mulai dari Masjid Al-Hakim hingga (danau buatan) Cimpago," kata Mursalim.
Dirinya mengungkapkan, sudah hampir lima bulan Satpol PP Kota Padang melakukan sosialisasi secara humanis dan pendekatan kepada pedagang, agar tidak lagi berjualan di bibir pantai, trotoar dan badan jalan yang ada di sepanjang Jalan Samudra.
"Padahal setiap hari dilakukan sosialiasi, namun masih kita dapati pedagang yang menggunakan bibir pantai dan trotoar untuk berjualan. Masyarakat sangat berharap kawasan bibir pantai tersebut kembali tertib, indah, bersih dan rapi," tambahnya.
Baca juga: Pengamen, Pak Ogah, dan Manusia Silver Terjaring Razia Satpol PP Padang
Lebih jauh Mursalim menjelaskan, pedagang yang ada di bibir pantai sudah diberikan tempat oleh pemerintah, seperti bangunan Dinas Pariwisata dan Kelautan yang lama dan Lapau Panjang Cimpago yang biasa disingkat LPC. [*/pkt]