Padang, Padangkita.com - Sebanyak 40 unit pondok yang diduga menjadi lokasi maksiat di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibongkar oleh tim gabungan Pemko Padang, Sabtu (02/12/2023).
Pembongkaran pondok-pondok yang berada di bibir pantai tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang melanggar norma-norma di Minangkabau.
Selain itu, pihak kelurahan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang juga telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pemilik pondok, namun tidak diindahkan.
Kegiatan pembongkaran ini dilakukan oleh Satpol PP Padang, Dinas Pariwisata, Tim SK-4, Lurah Pasia Nan Tigo, Pihak Kecamatan Koto Tangah, Dinas Lingkungan Hidup, Organisasi Kepemudaan Pasia Nan Tigo, serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo.
Lurah Pasia Nan Tigo, Rendra Arivally, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemilik pondok sebelum melakukan pembongkaran.
"Sebelumnya kita dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali, pada tanggal (21/11/2023) yang lalu dan kita juga telah memberikan surat teguran secara tertulis," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, menerangkan bahwa banyaknya laporan dari masyarakat menjadi alasan utama penertiban ini.
"Sebelumnya pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran dan kita dari pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat perintah bongkar kepada pemilik, agar membongkarnya sendiri," katanya.
Ia menambahkan, saat didatangi bersama tim gabungan, pondok tersebut terlihat masih ada yang belum dibongkar pemilik dan terpaksa pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan, guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
"Mendapati hal tersebut, terpaksa kita lakukan pembongkaran, alhamdulillah tidak ada perlawanan dari para pemilik pondok tersebut," tambahnya.
Chandra berharap, dengan dilakukannya penertiban ini diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke tindakan asusila di kawasan Pantai Pasir Jambak.
Baca Juga: Meresahkan, Pemilik Pondok Baremoh di Pantai Pasir Jambak dapat Teguran
"Setelah dilakukannya pembongkaran ini, kita akan lakukan pengawasan secara rutin dan intens di kawasan ini, demi menjaga norma-norma serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang," tutupnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News